KASUS ANTON VS BARTOLO
(THE MALTESE MARRIAGE
CASE-1889)
Penyebab Munculnya Teori-Teori
Kualifikasi
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum perdata
Internasional Semester Genap
OLEH
FEBRI SURYA
CAHYANTI 09140007
DOSEN
PEMBIMBING
ARNE HUZAIMAH,
M.Hum.
JURUSAN AHWAL
AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN
FATAH PALEMBANG
2011/2012
PENDAHULUAN
Dibandingkan dengan umumnya peristiwa hukum yang dihadapi orang
dalam kehidupan sehari- hari, baik di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum
administrasi negara, hukum bisnis, serta bidang- bidag hukum lain, semakin
banyak dijumpai peristiwa- peristiwa hukum yang menunjukkan ciri khusus, yang
membedakannya dari umumnya peristiwa hukum tadi. (hardjowahono: 1: 2006)
Sebuah sistem hukum negara yang berdaulat seringkali dihadapkan
pada masalah- masalah yang tidak sepenuhnya bersifat intern- domestik,
tetapi menunjukkan adanya kaitan dengan unsur- unsur asing (foreign elements).
Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum keperdataan maupun
nonkeperdataan, yang mengandung unsur- unsur yang melampaui batas teritorial
negara atau unsur-unsur transnasional itulah yang seharusnya diatur oleh bidang
hukum yang dikenal dengan hukum perdata internasional.
Foreign element
merupakan pertautan (contact) dengan sebuah sistem hukum lain di luar
sistem hukum negara “forum” (negara tempat pengadilan yang mengadili
perkara), dan pertautan itu sebenarnya ada di dalam fakta-fakta dari perkara.
(Hardjowahono: 3-4: 2006)
Pada dasarnya HPI merupakan bagian dari hukum nasional suatu negara
dan bukan merupakan bagian dari hukum internasional publik. Artinya:
1.
Hukum
perdata internasional merupakan salah satu subbidang hukum dalam sebuah sistem
hukum nasional yang bersama- sama dengan sub- subbidang hukum lain.
2.
Sistem
hukum dari sebuah negara seharusnya diperlengkapi dengan suatu sistem HPI
nasional yang bersumber pada sumber- sumber hukum nasional, tetapi yang khusus
dikembangkan untuk memberi kemampuan pada sistem hukum itu untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang mengandung unsur asing.
Hukum Perdata Internasional merupakan seperangkat kaidah- kaidah,
asas-asas, dan atau aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur
peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (atau
unsur-unsur ekstrateritorial).
Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan
sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah membawa
keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem hukum
di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya. Dalam penyelesaian perkara
HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai
alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa
isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya. Dalam makalah ini
penyusun akan mencoba menjelaskan tentang pranata tradisional yaitu kualifikasi
masalah hukum dan teori- teori kualifikasi HPI, contoh konflik kualifikasi dalam
sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan
oleh hakim.
PEMBAHASAN
Dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum tindakan
kualifikasi merupakan tindakan yang praktis & selalu dilakukan. Alasanya
dengan kualifikasi orang mencoba menata sekumpulan fakta yang dihadapi
mendeteksi serta menempatkanya kedalam suatu kategori atau kelompok atau ukuran
tertentu.
Dalam HPI masalah kualifikasi ini lebih penting artinya sebab dalam
perkara HPI orang selalu menghadapi kemungkinan pemberlakuan lebih dari satu
sistem hukum untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu, kenyatan ini menimbulkan
masalah utama yaitu dalam suatu perkara HPI tindakan kualifikasi harus
dilakukan berdasarkan sistem hukum mana atau berdasarkan sistim hukum apa
diantara berbagai sistim hukum yang relevan. Dalam HPI dikenal dengan 2 jenis
kualifikasi yaitu:
1. Kualifikasi Hukum ( Classification
Of Law )
Penggolongan seluruh kaidah hukum kedalam kelompok hukum tertentu
yang telah ditetapkan hukum sebelumnya.
2. Kualifikasi Fakta (
Classification Of Facts )
Kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta dalam suatu
peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum
berdasarkan kategori hukum & kaidah2 hukum dari sistim hukum yang dianggap
seharusnya berlaku. Kualifikasi fakta
ini dilakukan dengan mengikuti langkah sbb
:Sekumpulan fakta yang sudah dikodifikasikan yang ada dalam suatu
perkara dimasukan kedalam kelompok hukum yang ada kualifikasi sekumpulan fakta
tersebut kedalam ketentuan hukum yang seharusnya diberlakukan kualifikasi dalam
HPI lebih rumit dibandingkann dengan kualifikasi dalam persoalan-persoalan
hukum intern.
Hal-Hal Yang Menyebabkan
Rumitnya Kualifikasi Dalam HPI Adalah:
1. Berbagai
sistem hukum yang ada didunia ini mengunakan istilah ( terminology )
yang sama tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda. Contoh, Istilah domisili berdasarkan
hukum Indonesia artinya tempat kediaman tetap, tetapi domisili dalam pengertian
hukum Inggris berarti tempat kelahiran atau tanah air
2. Berbagai
sistem hukum mengenal lembaga hukum tertentu tetapi tidak dikenal pada sistem
hukum lain.
3. Berbagai
sistem hukum menyelesaikanperkara2 hukum yang secara factual pada dasarnya sama
tetapi dengan mengunakan kelompok hukum yang berbeda beda.
4. Berbagai
sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda untuk menetapkan adanya
suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.
5. Berbagai
sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menentukan hasil atau status
hukum yang pada dasarnya sama.
Dari kelima hal tersebut diatas kalau disimpulkan dapat dijadikan 2
masalah uatam yaitu :
1. Kualifikasi
dalam HPI masalahnya adalah kesulitan untuk menentukan kedalam kategori apa
sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan
2. Apa yang
harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu sistem
hukum & masing2 menetapkan cara kualifikasi yang berbeda ( konflik
kualifikasi ).
Masalah utama yang dihadapi oleh HPI adalah berdasarkan sistim
hukum apa kualifikasi dalam suatau perkara HPI harus dilakukan.
Contoh: Sistem kasus
perkawinan di MALTA ( The Maltese Matriabe Case ) tahun 1889 yang dikenal
dengan kasus Anton VS Bartolo
Kasus posisi / pokok perkara sbb
:
a. Sepasang
suami istri yang menikah sebelum tahun 1870 yang berdomosili di Malta (Jajahan
Inggris)
b. Setelah
pernikahan mereka pindah ke Ajazair ( jajahan Perancis ) dan memperoleh
kewarganegaraan Prancis
c. Suami membeli sebidang
tanah di Prancis
d. Setelah
suami meninggal si istri menuntut ¼ bagian dari hasil tanah ( usufruct right
)
e. Perkara diajukan
dipengadilan Prancis ( Aljazair )
Dari fakta tersebut diatas terlihat titik taut ( connecting
factors ) antara lain
1. Inggris ( Malta
) adalah Locus Celebrationis ( tempat diresmikannya perkawinan dengan
demikian hukum yang berlaku adalah hukum dimana perkawinan itu diresmikan )
sehingga hukum inggris relevan ( sesuai ) sebagai lex loci celebrationis
( menjadi hukum dari tempat diresmikanya suatu perkawinan )
2. Prancis ( Aljasair ) adalah hukumnya relevan sebagai:
a. Domisilli ( lex domicilli ) adalah hukum dari tempat
kediaman seseorang
b. Nasionalitas
( lex patriae ) pasal 16 AB. Hukum dari tempat seseorang menjadi warga
negara
c. Situs benda
( lex situs ) pasal 17 AB. Hukum dari tempat dimana suatu benda berada
d. Locus Forum (
Lex Fori ) hukum dari tempat kejadian yang menyelesaikan perkara.
Cara Penyelesaian Perkara
1.
Perkara
adalah perkara HPI karena adanya unsur asing di antara fakta – fakta perkara,
dan karena itu hakim harus menetapkan hukum apa yang seharusnya
berlaku.(hardjowahono : 2006: 74)
2.
Kasus
anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum yaitu : Ketentuan HPI Perancis &
ketentuan HPI Inggris, sedangkan kedua ketentuan ini terdapat kesamaan sikap
yakni sbb:
1. Masalah
pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah berada atau
terletak ( pasal 17 AB ) asas lex rei sitae )Pasal 16, 17 AB berlaku
didunia.
2. Hak-hak seorang
janda yang timbul / lahir karena perkawinan ( matrimonial right = hukum
janda ) harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak
berdomisili pada saat perkawinan diresmikan ( asas lex loci celebrationis
).
Yang menjadi permasalahan bagi hakim Perancis adalah sekumpulan
fakta tersebut diatas bagi hukum Perancis ( code sipil ) digolongkan sebagai
masalah pewarisan tanah sedangkan berdasarkan hukum Inggris perkara akan
dikualifikasikan sebagai masalah hak janda / harta perkawinan. Persoalan
kualifikasi berdasarkan hukum Prancis (lex fori) atau berdasarkan hukum Inggris
(hukum asing) akan membawa pengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa sebab
hakim menyadari bahwa:
1.
Jika
perkara dikualifikasikan sebagai perkara pewarisan tanah (berdasarkan lex
fori), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Prancis sebagai
lex cause dan berdasarkan hukum prancis, tuntutan janda akan ditolak sebab
berdasarkan hukum prancis, seorang janda tidak berhak memperoleh bagian dari
harta warisan.
2.
Jika
perkara dikualifikasikan sebagai perkara matrimonila rights ( berdasarkan hukum
Inggris), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Inggris sebagai
lex cause dan berdasarkan hukum Inggris, tuntutan janda akan dikabulkan sebab
berdasarkan hukum intern Inggris seorang janda memiliki hak atas hasil tanah itu
sebagai bagian dari harta perkawinan.
Pengadilan Prancis akhirnya menetapkan bahwa perkara
dikualifikasikan sebagai masalah harta perkawinan (sejalan dengan kualifikasi
hukum Inggris) dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan lex loci
celebrtationis (hukum Inggris) serta mengabulkan tuntutan janda.
Putusan hakim Prancis pada perkara Anton VS Bartolo
menimbulkan kritik dan kontroversi karena hakim dianggap telah melakukan
kualifikasi berdasarkan hukum yang bukan lex fori dan tindakan ini dianggap
sebagai tindakan yang tidak tepat. Akibat lebih lanjut dari putusan perkara ini
adalah dimulainya perdebatan tentang masalah; sistem hukum mana yang harus
digunakan oleh hakim dalam mengualifikasikan suatu perkara HPI? Pertanyaan
inilah yang kemudian menimbulkan pelbagai teori kualifikasi dalam HPI.
Teori Tentang Kualifikasi
1. Teori Kualifikasi
Berdasarkan Lex Fori
Dipelopori oleh Frans Kahn ( Jerman ) Bartin ( Perancis ) Kedua
took ini mendasarkan toerinya kepada anggapan bahwa “ Kualifikasi harus
dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yng mengadili perkara ( lex fori )
sebab kualifikasi adalah bagian dari hukum intern sang hakim.
Lasan Fran Kahn melakukan kualifikasi berdasarkan lex fori adalah :
a. Simplicity
Apabila perkara dikualifikasi berdasarkan lex fori sudah barang
tentu hakim yang menyidangkan mengerti betul tentang hukum & hukum mana
yang akan diberlakukan terhadap perkara yang dihadapi ( simplicity ).
b. Certainty
Orang-orang yang berperkara
/ berkepentingan dalam perkara pada umumnya secara garis besarnya telah
mengetahui sebagai peristiwa hukum apa perkaranya & nanti akan dikulifikasi
oleh hakim kedalam perisrtiwa hukum yang telah mereka ketahui serta segala
konsekwensinya
Bartin menambahkan alasan lagi kenapa kualifikasi dilakukan
berdasarkan lex fori yaitu “Bahwa seoarng hakim telah disumpah untuk menerapkan
& memelihara & menegakan hukumnya sendiri & bahkan hukum asing
manapun.” Menurut Bartin kalau seorang hakim menerapkan hukum asing dalam
perkara yang dihadapi itu dilakukanya dengan alasan:
1. Untuk membatasi kedaulatan lex fori
2. Pembatasan
kedaulatan lex fori itu dilakukan bahwa ketentuan hukum asing itu pengertianya
/ derajatnya ataupun dari segi keadilannya dibandingkan dengan hukum lex fori
seimbang
3. Apabila
hakim tersebut tidak menemukan dalam hukumnya sendiri konsep hukum asing tersebut
tetapi ia harus mencari konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukum
asing itu dengan cara ijtihat.
Dalam ketentuan yang ada tidak selalu harus diterapkan hukum lex
fori ( hukum sang hakim ) dalam beberapa hal ada pengecualinya yaitu sebagaimana tersebut
dalam :
Pasal 17 AB
Terhadap benda tetap / benda bergerak maka hukum yang berlaku
adalah hukum dari tempat dimana benda tsb berad
Pasal 18 AB
Hukum yang berlaku atas suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak
itu disebut lex loci contractus
Kebaikan Dari Teori Kulifikasi Berdasarkan Lex Fori :
1. Perkara dapat cepat
diselesaikan
2. Putusan yang diberikan
oleh hakim akan mendekati keadilan
3. Hakim mengerti benar / betul tentang hukum
yang menyangkut perkara yang dihadapinya karena perkara itu dikulifikasikanya
kedalam lex fori.
Kelemahanya
Kadang kala pengkualifikasikan kedalam sistim hukum lex fori tidak
sesuai dengan ukuran / kategori / rasa keadilan bahkan sama sekali tidak
dikenal oleh sistem asing. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Contoh Kasus / Posisi Kasus
1. A berusia 19 tahun
berdomisi di Prancis
2. A menikah dengan B / wanita
WN Inggris ) pernikahan dilakukan di Inggris
3. A menikah dengan B tanpa izin orang tua
sedangkan izin diperlukan ( hal ini diwajibkan oleh pasal 148 code civil
Perancis )
4. Di Perancis A
kemudian mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ( marriage annul ment
) dengan dasar perkawinanya dengan B dilakukan tanpa izin orang tua permohonan
ini dikabulkan oleh pengadilan Perancis
5. Beberapa
waktu kemudian B melangsungkan perkawinan dengan C ( WN Inggris )
6. Berdasarkan
hukum Inggris yang sebenarnya B masih terikat perkawinan dengan A oleh karena
itu perkawinan A & B belum bubar dengan alasan tersebut C mengajukan
permohonan pembatalan perkawinanya dengan B alasan C adalah B telah melakukan
poliandri
7. Permohonan C diajukan di
pengadilan Inggris
Untuk Menyelesaikan Perkara Tersebut Diatas :
1. Harus didudukan apakah perkawinan A & B
dianggap sah / tidak. Dalam hal ini titik taut yang ada menunjukan kearah hukum
Inggris karena perkawinan A & B diresmikan di Inggris serta meninjuk kearah
hukum Perancis karena A WN Perancis & berdomisi di Prancis
2. Setelah
menyadari bahwa kenyataan B masih terikat perkawinan dengan A sebab berdasarkan
hukum Inggris perkawinan A & B belum dibubarkan maka C mengajukan
permohonan pengabulan pembatalan perkawinanya dengan B ( B telah poliandri )
permohonan si C diajukan di PN Inggris
Pertama kali hakim akan memeriksa D. Kemudian akan memutuskan
perkara tentang apakah perkawinan A & B dianggap sah /tidak. Perkawinan A
& B diresmikan di Inggris serta menunjuk ke arah hukum Perancis karena A
sudah menjadi warga negara Perancis & berdomisi di Prancis.
Dalam hal ini
kaidah HPI Inggris menyatakan bahwa :
a. Persyaratan
utama dari suatu perkawinan adalah bahwa pria tersebut telah mampu menurut
hukum untuk melakukan pernikahan. Dalam kasus di atas untuk menetukannya itu
melihat pada di mana yang bersangkutan berdomisili.
b. Persyaratan
formal suatu perkawinan adalah diatur oleh hukum dimana perkawinan itu
dilangsungkan ( lex luci
celebritionis )dalam kasus di atas adalah di Inggris
Pasal 148 CC menyaratkan bahwa seorang anak laki- laki yang belum
berusia 25 tahun tidak dapat menikah bila tidak ada izin dari orang tau dan ini
merupakan syarat utama / esensial. Jadi bagi hukum Perancis dimana si A
berdomisi dengan tidak adanya izin orang tua seharusnya menyebabkan batalnya
perkawinan antara A & B. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Karena perkaranya diajukan di inggris maka hakim di inggris
memutuskan bahwa: Perkawinan antara A & B dinyatakan tetap sah sebab syarat
formal karena / sebab izin dari orang tua dalam hukum Inggris tidak dianggap
sebagai syarat utama. Syarat utama Ex loci celebritionis perkawinan itu
dilaksanakan di Inggris.
Perkawinan antara B & C tidak sah karena dianggap B mengadakan
poliandri maka dari itu perkawinan B & C harus dinyatakan batal &
dengan demikian permohonan C dikabulkan.
Kesimpulan dari kasus tersebut diatas hakim inggris
mengualifikasikan hukum itu berdasarkan hukumnya sendiri ( lex fori )
dengan demikian pasal 148 Cc dikualifikasikan berdasarkan lex fori.
2. Teori Kulaifikasi
Berdasarkan Lex Causae
Pendukung teori ini adalah Martin Wolff & G.C Cheshire. Teori
ini beranggapan bahwa setiap kulifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan
sistim serta ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara .
Tujuan kualifikasi untuk menentukan ketentuan HPI mana dari lex
fori yang erat kaitanya dengan ketentuan hukum asing yang seharusnya berlaku
penentuan ini dilakukan dengan berdasarkan kepada hasil kualifikasi yang telah
dilakukan berdasarkan sistim hukum asing yang bersangkutan setelah itu baru
ditetapkan ketentuan hukum apa yang mana diantara ketentuan HPI lex fori yang
harus dipakai untuk menyelesaikan perkara
3. Teori Kualifikasi
Berdasarkan Secara Bertahap
Tokohnya Adolph Schnitzere, DR. Sunaryati Hartono, Ehrenzweig.
Teori ini merupakan penyempurnaan dari teori lex causae menurut teori ini untuk
mentukan lex causae yang mana perkara yang ada terlebih dahulu
dikualifikasi setelah itu baru ditetapkan kualifikasi lex causae
4. Teori Kualifikasi
Berdasarkan Analitik / Otonom
Tokohnya Ernst Rabel & Beckeff. Teori ini mengunakan metode
perbandingan hukum untuk membangun suatu sistim kualifikasi HPI yang berlaku
secara universal. Menurut teori ini tindakan kualifikasi terhadap sekumpulan
fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitanya terhadap suatu sistim hukum local / nasional
tertentu ( otonom ) artinya dalam HPI seharusnya ada pengertian-pengertian
hukum yang khas dan berlaku umum serta mempunyai makna yang sama di manapun di
dunia
Untuk mewujudkan hal tersebut menurut rabel haruslah digunakan
metode perbandingan hukum dalam rangka mencari pengertian-pengertian HPI yang
dapat diberlakukan dimana-mana. Tujuanya adalah menciptakan sistem HPI yang
utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Teori tersebut diatas sulit diwujudkan dalam praktek karena :
a. Menemukan
dan menetapkan pengertian-pengertian hukum yang dapat dianggap sebagai
pengertian yang berlaku umum adalah merupakan pekerjaan yang sangat sulit
dilaksanakn
b. Hakim yang
hendak menerapkan teori ini harus mengenal semua sistim hukum didunia agar ia
dapat menemukan konsep-konsep yang memang diakui diseluruh dunia.
Prof. Sudargo Gautama menyatakan teori tersebut di atas walaupun
sulit dijalankan tetapi cara pendekatan yang dilakukan oleh teori tersebut
perlu diperhatikan dan dipahami. Lebih lanjut gautama menyatakan konsep-konsep HPI
jangan diartikan hanya lex fori belaka tetapi harus juga disandarkan pada
prinsip-prinsip yang dikenal secara universal dengan memperhatikan
konsep-konsep di dalam sistem hukum asing
yang dianggap hampir sama.
5. Teori Kualifikasi
Berdasarkan HPI
Tokohnya G.Kegel teori ini berpandangan bahwa setiap kaidah HPI
harus dianggap memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kaidah
HPI haruslah diletakan didalam konteks kepentingan HPI yaitu :
1. Keadilan dalam pergaulan internasional
2. Kepastian hukum dalam pergaulan internasional
3. Ketertiban dalam pergaulan internasional
4. Kelancaran lalu lintas pergaulan internasional
Karena itu pada dasarnya masalah bagaimana proses kulifikasi harus
dijalankan tidaklah dapat ditetapkan setelah penentuan kepentingan HPI apa /
mana yang hendak dilundungi oleh suatu kaidah HPI tertentu.
Kepentingan-kepentingan itu dapat meliputi kepentingan para pihak dalam suatu
hubungan HPI dan yang tersebut di atas.
KESIMPULAN
Dari Penjelasan di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Perbedaan
dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan
kebangsaan di dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk,
corak serta sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa
sistem HPI-nya.
Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata
tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau
pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang
hendak dibuatnya.
Oleh karena itu dalam penyelesaiannya harus memperhatiak beberapa
pranata maupun asas atau teori-teori. Pranata tradisional tidak dapat
dilepaskan begitu saja bahkan sangat diperlukan.
Seperti pranata tradisional kualifikasi yang memunculkan
kaidah-kaidah atau teori-teori kualifikasi karena suatu kasus Anton VS Bartolo.
Kasus ini merupakan konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan
kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Hardjowahono,
Bayu Seto. 2006. Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html. diakses tanggal 26 Mei 2012.
