Minggu, 17 Juni 2012

HPI


KASUS ANTON VS BARTOLO
(THE MALTESE MARRIAGE CASE-1889)
Penyebab Munculnya Teori-Teori Kualifikasi

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum perdata Internasional Semester Genap

OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007

DOSEN PEMBIMBING
ARNE HUZAIMAH, M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011/2012
PENDAHULUAN
Dibandingkan dengan umumnya peristiwa hukum yang dihadapi orang dalam kehidupan sehari- hari, baik di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum bisnis, serta bidang- bidag hukum lain, semakin banyak dijumpai peristiwa- peristiwa hukum yang menunjukkan ciri khusus, yang membedakannya dari umumnya peristiwa hukum tadi. (hardjowahono: 1: 2006)
Sebuah sistem hukum negara yang berdaulat seringkali dihadapkan pada masalah- masalah yang tidak sepenuhnya bersifat intern- domestik, tetapi menunjukkan adanya kaitan dengan unsur- unsur asing (foreign elements). Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum keperdataan maupun nonkeperdataan, yang mengandung unsur- unsur yang melampaui batas teritorial negara atau unsur-unsur transnasional itulah yang seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan hukum perdata internasional.
Foreign element merupakan pertautan (contact) dengan sebuah sistem hukum lain di luar sistem hukum negara “forum” (negara tempat pengadilan yang mengadili perkara), dan pertautan itu sebenarnya ada di dalam fakta-fakta dari perkara. (Hardjowahono: 3-4: 2006)
Pada dasarnya HPI merupakan bagian dari hukum nasional suatu negara dan bukan merupakan bagian dari hukum internasional publik. Artinya:
1.      Hukum perdata internasional merupakan salah satu subbidang hukum dalam sebuah sistem hukum nasional yang bersama- sama dengan sub- subbidang hukum lain.
2.      Sistem hukum dari sebuah negara seharusnya diperlengkapi dengan suatu sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber- sumber hukum nasional, tetapi yang khusus dikembangkan untuk memberi kemampuan pada sistem hukum itu untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing.
Hukum Perdata Internasional merupakan seperangkat kaidah- kaidah, asas-asas, dan atau aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial).
Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya. Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya. Dalam makalah ini penyusun akan mencoba menjelaskan tentang pranata tradisional yaitu kualifikasi masalah hukum dan teori- teori kualifikasi HPI, contoh konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.










PEMBAHASAN
Dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi merupakan tindakan yang praktis & selalu dilakukan. Alasanya dengan kualifikasi orang mencoba menata sekumpulan fakta yang dihadapi mendeteksi serta menempatkanya kedalam suatu kategori atau kelompok atau ukuran tertentu.
Dalam HPI masalah kualifikasi ini lebih penting artinya sebab dalam perkara HPI orang selalu menghadapi kemungkinan pemberlakuan lebih dari satu sistem hukum untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu, kenyatan ini menimbulkan masalah utama yaitu dalam suatu perkara HPI tindakan kualifikasi harus dilakukan berdasarkan sistem hukum mana atau berdasarkan sistim hukum apa diantara berbagai sistim hukum yang relevan. Dalam HPI dikenal dengan 2 jenis kualifikasi yaitu:     
1.   Kualifikasi Hukum ( Classification Of Law )
Penggolongan seluruh kaidah hukum kedalam kelompok hukum tertentu yang telah ditetapkan hukum sebelumnya.
2.   Kualifikasi Fakta ( Classification Of Facts )
Kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum & kaidah2 hukum dari sistim hukum yang dianggap seharusnya berlaku.  Kualifikasi fakta ini dilakukan dengan mengikuti langkah sbb  :Sekumpulan fakta yang sudah dikodifikasikan yang ada dalam suatu perkara dimasukan kedalam kelompok hukum yang ada kualifikasi sekumpulan fakta tersebut kedalam ketentuan hukum yang seharusnya diberlakukan kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkann dengan kualifikasi dalam persoalan-persoalan hukum intern.


 Hal-Hal Yang Menyebabkan Rumitnya Kualifikasi Dalam HPI Adalah:
1. Berbagai sistem hukum yang ada didunia ini mengunakan istilah ( terminology ) yang sama tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda. Contoh, Istilah domisili berdasarkan hukum Indonesia artinya tempat kediaman tetap, tetapi domisili dalam pengertian hukum Inggris berarti tempat kelahiran atau tanah air
2. Berbagai sistem hukum mengenal lembaga hukum tertentu tetapi tidak dikenal pada sistem hukum lain.
3. Berbagai sistem hukum menyelesaikanperkara2 hukum yang secara factual pada dasarnya sama tetapi dengan mengunakan kelompok hukum yang berbeda beda.
4. Berbagai sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.
5. Berbagai sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menentukan hasil atau status hukum yang pada dasarnya sama.
Dari kelima hal tersebut diatas kalau disimpulkan dapat dijadikan 2 masalah uatam yaitu :
1. Kualifikasi dalam HPI masalahnya adalah kesulitan untuk menentukan kedalam kategori apa sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan
2. Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu sistem hukum & masing2 menetapkan cara kualifikasi yang berbeda ( konflik kualifikasi ).
Masalah utama yang dihadapi oleh HPI adalah berdasarkan sistim hukum apa kualifikasi dalam suatau perkara HPI harus dilakukan.
Contoh: Sistem kasus perkawinan di MALTA ( The Maltese Matriabe Case ) tahun 1889 yang dikenal dengan kasus Anton VS Bartolo
Kasus posisi / pokok perkara sbb    :
a. Sepasang suami istri yang menikah sebelum tahun 1870 yang berdomosili di Malta (Jajahan Inggris)
b. Setelah pernikahan mereka pindah ke Ajazair ( jajahan Perancis ) dan memperoleh kewarganegaraan Prancis
c.  Suami membeli sebidang tanah di Prancis
d. Setelah suami meninggal si istri menuntut ¼ bagian dari hasil tanah ( usufruct right )
e.   Perkara diajukan dipengadilan Prancis ( Aljazair )
Dari fakta tersebut diatas terlihat titik taut ( connecting factors ) antara lain
1. Inggris ( Malta ) adalah Locus Celebrationis ( tempat diresmikannya perkawinan dengan demikian hukum yang berlaku adalah hukum dimana perkawinan itu diresmikan ) sehingga hukum inggris relevan ( sesuai ) sebagai lex loci celebrationis ( menjadi hukum dari tempat diresmikanya suatu perkawinan )
2. Prancis ( Aljasair ) adalah hukumnya relevan sebagai:
a. Domisilli ( lex domicilli ) adalah hukum dari tempat kediaman seseorang
b. Nasionalitas ( lex patriae ) pasal 16 AB. Hukum dari tempat seseorang menjadi warga negara
c. Situs benda ( lex situs ) pasal 17 AB. Hukum dari tempat dimana suatu benda berada
d. Locus Forum ( Lex Fori ) hukum dari tempat kejadian yang menyelesaikan perkara.

Cara Penyelesaian Perkara
1.    Perkara adalah perkara HPI karena adanya unsur asing di antara fakta – fakta perkara, dan karena itu hakim harus menetapkan hukum apa yang seharusnya berlaku.(hardjowahono : 2006: 74)
2.    Kasus anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum yaitu : Ketentuan HPI Perancis & ketentuan HPI Inggris, sedangkan kedua ketentuan ini terdapat kesamaan sikap yakni sbb:
1. Masalah pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah berada atau terletak ( pasal 17 AB ) asas lex rei sitae )Pasal 16, 17 AB berlaku didunia.
2. Hak-hak seorang janda yang timbul / lahir karena perkawinan ( matrimonial right = hukum janda ) harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak berdomisili pada saat perkawinan diresmikan ( asas lex loci celebrationis ).
Yang menjadi permasalahan bagi hakim Perancis adalah sekumpulan fakta tersebut diatas bagi hukum Perancis ( code sipil ) digolongkan sebagai masalah pewarisan tanah sedangkan berdasarkan hukum Inggris perkara akan dikualifikasikan sebagai masalah hak janda / harta perkawinan. Persoalan kualifikasi berdasarkan hukum Prancis (lex fori) atau berdasarkan hukum Inggris (hukum asing) akan membawa pengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa sebab hakim menyadari bahwa:
1.      Jika perkara dikualifikasikan sebagai perkara pewarisan tanah (berdasarkan lex fori), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Prancis sebagai lex cause dan berdasarkan hukum prancis, tuntutan janda akan ditolak sebab berdasarkan hukum prancis, seorang janda tidak berhak memperoleh bagian dari harta warisan.
2.      Jika perkara dikualifikasikan sebagai perkara matrimonila rights ( berdasarkan hukum Inggris), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Inggris sebagai lex cause dan berdasarkan hukum Inggris, tuntutan janda akan dikabulkan sebab berdasarkan hukum intern Inggris seorang janda memiliki hak atas hasil tanah itu sebagai bagian dari harta perkawinan.
Pengadilan Prancis akhirnya menetapkan bahwa perkara dikualifikasikan sebagai masalah harta perkawinan (sejalan dengan kualifikasi hukum Inggris) dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan lex loci celebrtationis (hukum Inggris) serta mengabulkan tuntutan janda.
Putusan hakim Prancis pada perkara Anton VS Bartolo menimbulkan kritik dan kontroversi karena hakim dianggap telah melakukan kualifikasi berdasarkan hukum yang bukan lex fori dan tindakan ini dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat. Akibat lebih lanjut dari putusan perkara ini adalah dimulainya perdebatan tentang masalah; sistem hukum mana yang harus digunakan oleh hakim dalam mengualifikasikan suatu perkara HPI? Pertanyaan inilah yang kemudian menimbulkan pelbagai teori kualifikasi dalam HPI.
Teori Tentang Kualifikasi
1.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Lex Fori
Dipelopori oleh Frans Kahn ( Jerman ) Bartin ( Perancis ) Kedua took ini mendasarkan toerinya kepada anggapan bahwa “ Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yng mengadili perkara ( lex fori ) sebab kualifikasi adalah bagian dari hukum intern sang hakim.
Lasan Fran Kahn melakukan kualifikasi berdasarkan lex fori adalah :
a.   Simplicity
Apabila perkara dikualifikasi berdasarkan lex fori sudah barang tentu hakim yang menyidangkan mengerti betul tentang hukum & hukum mana yang akan diberlakukan terhadap perkara yang dihadapi ( simplicity ).


b.   Certainty
Orang-orang  yang berperkara / berkepentingan dalam perkara pada umumnya secara garis besarnya telah mengetahui sebagai peristiwa hukum apa perkaranya & nanti akan dikulifikasi oleh hakim kedalam perisrtiwa hukum yang telah mereka ketahui serta segala konsekwensinya
Bartin menambahkan alasan lagi kenapa kualifikasi dilakukan berdasarkan lex fori yaitu “Bahwa seoarng hakim telah disumpah untuk menerapkan & memelihara & menegakan hukumnya sendiri & bahkan hukum asing manapun.” Menurut Bartin kalau seorang hakim menerapkan hukum asing dalam perkara yang dihadapi itu dilakukanya dengan alasan:
1. Untuk membatasi kedaulatan lex fori
2. Pembatasan kedaulatan lex fori itu dilakukan bahwa ketentuan hukum asing itu pengertianya / derajatnya ataupun dari segi keadilannya dibandingkan dengan hukum lex fori seimbang
3. Apabila hakim tersebut tidak menemukan dalam hukumnya sendiri konsep hukum asing tersebut tetapi ia harus mencari konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukum asing itu dengan cara ijtihat.
Dalam ketentuan yang ada tidak selalu harus diterapkan hukum lex fori ( hukum sang hakim ) dalam beberapa hal ada  pengecualinya yaitu sebagaimana tersebut dalam    :
Pasal 17 AB
Terhadap benda tetap / benda bergerak maka hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat dimana benda tsb berad
Pasal 18 AB
Hukum yang berlaku atas suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak itu disebut lex loci contractus
Kebaikan Dari Teori Kulifikasi Berdasarkan Lex Fori :
1.   Perkara dapat cepat diselesaikan
2.   Putusan yang diberikan oleh hakim akan mendekati keadilan
3.   Hakim mengerti benar / betul tentang hukum yang menyangkut perkara yang dihadapinya karena perkara itu dikulifikasikanya kedalam lex fori.
Kelemahanya
Kadang kala pengkualifikasikan kedalam sistim hukum lex fori tidak sesuai dengan ukuran / kategori / rasa keadilan bahkan sama sekali tidak dikenal oleh sistem asing. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Contoh Kasus / Posisi Kasus
1.   A berusia 19 tahun berdomisi di Prancis
2.   A menikah dengan B / wanita WN Inggris ) pernikahan dilakukan di Inggris
3.  A menikah dengan B tanpa izin orang tua sedangkan izin diperlukan ( hal ini diwajibkan oleh pasal 148 code civil Perancis )
4. Di Perancis A kemudian mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ( marriage annul ment ) dengan dasar perkawinanya dengan B dilakukan tanpa izin orang tua permohonan ini dikabulkan oleh pengadilan Perancis
5. Beberapa waktu kemudian B melangsungkan perkawinan dengan C ( WN Inggris )
6. Berdasarkan hukum Inggris yang sebenarnya B masih terikat perkawinan dengan A oleh karena itu perkawinan A & B belum bubar dengan alasan tersebut C mengajukan permohonan pembatalan perkawinanya dengan B alasan C adalah B telah melakukan poliandri
7.  Permohonan C diajukan di pengadilan Inggris
Untuk Menyelesaikan Perkara Tersebut Diatas :
1.  Harus didudukan apakah perkawinan A & B dianggap sah / tidak. Dalam hal ini titik taut yang ada menunjukan kearah hukum Inggris karena perkawinan A & B diresmikan di Inggris serta meninjuk kearah hukum Perancis karena A WN Perancis & berdomisi di Prancis
2. Setelah menyadari bahwa kenyataan B masih terikat perkawinan dengan A sebab berdasarkan hukum Inggris perkawinan A & B belum dibubarkan maka C mengajukan permohonan pengabulan pembatalan perkawinanya dengan B ( B telah poliandri ) permohonan si C diajukan di PN Inggris
Pertama kali hakim akan memeriksa D. Kemudian akan memutuskan perkara tentang apakah perkawinan A & B dianggap sah /tidak. Perkawinan A & B diresmikan di Inggris serta menunjuk ke arah hukum Perancis karena A sudah menjadi warga negara Perancis & berdomisi di Prancis.
Dalam hal ini kaidah HPI Inggris menyatakan bahwa :
a. Persyaratan utama dari suatu perkawinan adalah bahwa pria tersebut telah mampu menurut hukum untuk melakukan pernikahan. Dalam kasus di atas untuk menetukannya itu melihat pada di mana yang bersangkutan berdomisili.
b. Persyaratan formal suatu perkawinan adalah diatur oleh hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan (  lex luci celebritionis )dalam kasus di atas adalah di Inggris
Pasal 148 CC menyaratkan bahwa seorang anak laki- laki yang belum berusia 25 tahun tidak dapat menikah bila tidak ada izin dari orang tau dan ini merupakan syarat utama / esensial. Jadi bagi hukum Perancis dimana si A berdomisi dengan tidak adanya izin orang tua seharusnya menyebabkan batalnya perkawinan antara A & B. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Karena perkaranya diajukan di inggris maka hakim di inggris memutuskan bahwa: Perkawinan antara A & B dinyatakan tetap sah sebab syarat formal karena / sebab izin dari orang tua dalam hukum Inggris tidak dianggap sebagai syarat utama. Syarat utama Ex loci celebritionis perkawinan itu dilaksanakan di Inggris.
Perkawinan antara B & C tidak sah karena dianggap B mengadakan poliandri maka dari itu perkawinan B & C harus dinyatakan batal & dengan demikian permohonan C dikabulkan.
Kesimpulan dari kasus tersebut diatas hakim inggris mengualifikasikan hukum itu berdasarkan hukumnya sendiri ( lex fori ) dengan demikian pasal 148 Cc dikualifikasikan berdasarkan lex fori.
2.   Teori Kulaifikasi Berdasarkan Lex Causae
Pendukung teori ini adalah Martin Wolff & G.C Cheshire. Teori ini beranggapan bahwa setiap kulifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan sistim serta ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara .
Tujuan kualifikasi untuk menentukan ketentuan HPI mana dari lex fori yang erat kaitanya dengan ketentuan hukum asing yang seharusnya berlaku penentuan ini dilakukan dengan berdasarkan kepada hasil kualifikasi yang telah dilakukan berdasarkan sistim hukum asing yang bersangkutan setelah itu baru ditetapkan ketentuan hukum apa yang mana diantara ketentuan HPI lex fori yang harus dipakai untuk menyelesaikan perkara
3.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Secara Bertahap
Tokohnya Adolph Schnitzere, DR. Sunaryati Hartono, Ehrenzweig. Teori ini merupakan penyempurnaan dari teori lex causae menurut teori ini untuk mentukan lex causae yang mana perkara yang ada terlebih dahulu dikualifikasi setelah itu baru ditetapkan kualifikasi lex causae
4.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Analitik / Otonom
Tokohnya Ernst Rabel & Beckeff. Teori ini mengunakan metode perbandingan hukum untuk membangun suatu sistim kualifikasi HPI yang berlaku secara universal. Menurut teori ini tindakan kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitanya terhadap  suatu sistim hukum local / nasional tertentu ( otonom ) artinya dalam HPI seharusnya ada pengertian-pengertian hukum yang khas dan berlaku umum serta mempunyai makna yang sama di manapun di dunia
Untuk mewujudkan hal tersebut menurut rabel haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat diberlakukan dimana-mana. Tujuanya adalah menciptakan sistem HPI yang utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Teori tersebut diatas sulit diwujudkan dalam praktek karena :
a. Menemukan dan menetapkan pengertian-pengertian hukum yang dapat dianggap sebagai pengertian yang berlaku umum adalah merupakan pekerjaan yang sangat sulit dilaksanakn
b. Hakim yang hendak menerapkan teori ini harus mengenal semua sistim hukum didunia agar ia dapat menemukan konsep-konsep yang memang diakui diseluruh dunia.
Prof. Sudargo Gautama menyatakan teori tersebut di atas walaupun sulit dijalankan tetapi cara pendekatan yang dilakukan oleh teori tersebut perlu diperhatikan dan dipahami. Lebih lanjut gautama menyatakan konsep-konsep HPI jangan diartikan hanya lex fori belaka tetapi harus juga disandarkan pada prinsip-prinsip yang dikenal secara universal dengan memperhatikan konsep-konsep di dalam sistem hukum asing  yang dianggap hampir sama.
5.   Teori Kualifikasi Berdasarkan HPI
Tokohnya G.Kegel teori ini berpandangan bahwa setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kaidah HPI haruslah diletakan didalam konteks kepentingan HPI yaitu    :
1. Keadilan dalam pergaulan internasional
2. Kepastian hukum dalam pergaulan internasional
3. Ketertiban dalam pergaulan internasional
4. Kelancaran lalu lintas pergaulan internasional
Karena itu pada dasarnya masalah bagaimana proses kulifikasi harus dijalankan tidaklah dapat ditetapkan setelah penentuan kepentingan HPI apa / mana yang hendak dilundungi oleh suatu kaidah HPI tertentu. Kepentingan-kepentingan itu dapat meliputi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan HPI dan yang tersebut di atas.

KESIMPULAN
Dari Penjelasan di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya.
Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya.
Oleh karena itu dalam penyelesaiannya harus memperhatiak beberapa pranata maupun asas atau teori-teori. Pranata tradisional tidak dapat dilepaskan begitu saja bahkan sangat diperlukan.
Seperti pranata tradisional kualifikasi yang memunculkan kaidah-kaidah atau teori-teori kualifikasi karena suatu kasus Anton VS Bartolo. Kasus ini merupakan konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.

DAFTAR  PUSTAKA
Hardjowahono, Bayu Seto. 2006. Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rabu, 06 Juni 2012

Ilmu Pengetahuan dan Kebodohan



1. Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya, dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat. (HR. Ar-Rabii')

2. Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah lebih baik bagimu daripada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada shalat seribu raka'at. (HR. Ibnu Majah)

3. Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)

4. Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR. Ath-Thabrani)

5. Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka ... neraka. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang 'abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )

7. Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. (HR. Muslim)

8. Duduk bersama para ulama adalah ibadah. (HR. Ad-Dailami)

9. Apabila kamu melewati taman-taman surga, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?" Nabi Saw menjawab, "Majelis-majelis taklim." (HR. Ath-Thabrani)

10. Apabila muncul bid'ah-bid'ah di tengah-tengah umatku wajib atas seorang 'alim menyebarkan ilmunya (yang benar). Kalau dia tidak melakukannya maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima sodaqohnya dan kebaikan amalannya. (HR.Ar-Rabii')

11. Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka. (HR. Abu Dawud)

12. Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka dia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu. (HR. Ad-Dailami)

13. Yang aku takuti terhadap umatku ialah pemimpin-pemimpin yang menyesatkan. (HR. Abu Dawud)

14. Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hukum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan. (HR. Asysyihaab)

15. Celaka atas umatku dari ulama yang buruk. (HR. Al Hakim)

16. Barangsiapa dimintai fatwa sedang dia tidak mengerti maka dosanya adalah atas orang yang memberi fatwa. (HR. Ahmad)

17. Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)

18. Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah pencuri. (HR. Ad-Dailami)

19. Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (Berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya). (HR. Ad-Dailami)

20. Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al Qur'an dan ahlinya[1], serta penguasa yang adil. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)

21. Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq'alaih)

22. Sedikit ilmu lebih baik dari banyak ibadah. Cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri. (HR. Ath-Thabrani)

23. Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta'ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir. (HR. Bukhari)

Kamis, 31 Mei 2012

KONSEP KELUARGA SAKINAH

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Psikologi Perkawinan dan Keluarga Semester Genap

OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007

DOSEN PEMBIMBING
RINA ANTASARI, M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011/2012
PENDAHULUAN
Keluarga sakinah merupakan suatu wujud keluarga yang diamantkan oleh Allah SWT. dan menjadi dambaan setiap pasangan suami istri. Kata sakinah menurut bahasa berarti “tenang”, “tentram”, dengan demikian “keluarga sakinah” berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tentram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin. Suami bisa membahagiakan istri, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak- anaknya menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua, kepada agama, masyarakat dan bangsanya. Di samping itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat, dan bernegara.
Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah SWT. kepada para hamba- hambaNya, sebagaimana difirmankan dalam Al- Qur’an Surat Ar- Ruum ayat 21:
dan sebagai tanda-tanda dari kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan untukmu istri- istri dari jenismu sendiri, agar kamu tentram bersamanya; dan dijadikanNya rasa kasih dan sayang di antara kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda kekuasaanNya bagi kaum yang berfikir.”
Ketentraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanyaterdapat kerjasama timbal balik yang serasi,selaras dan seimbang. Masing- masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki- laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tentram, jika istrinya telah berbuat sebaik- baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiakan teerhadap istrinya. Demikian pula sebaliknya, suami baru akan merasa tentram, jika dirinya mampu membahagiakan istrinya dan ihak istripun sanggup memberikan pelayanan yang seimbang demi kebahagiaan suaminya.
Oleh karena itu dalam pemahaman terhadap ayat tersebut diharapkan kita dapat melaksanakan amanat Allah tersebut dengan baik. Sehingga kita mampu mewujudkan sebuah keluarga sakinah, keluarga bahagia dan sejahtera lahir batin.
Untuk dapat mewujudkan semua tiu dibutuhkan kiat- kiat khusus dalam mewujudkannya. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh calon suami istri sebelum berkeluarga? Bagaimana kiat seorang suami dalam membahagiakan istrinya? Bagaimana kiat seorang istri dalam membahagiakan suami tercintanya? Dan bagaimana pula kiat pasangan suami istri dalam mendidik anak- anaknya agar tumbuh dewasa menjadi anak- anak yang saleh dan salehah.(Fuad Kauma, dkk. Hal: ix : 1997)
Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya. (alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task.id.)
Oleh karena itu dalam makalah ini penyusun akan mencoba menjelaskan bagaimana konsep sebuah keluarga sakinah demi tercapainya cita- cita yang diharapkan oleh suami istri.












PEMBAHASAN
Prinsip dasar pembinaan rumah tangga Islami adalah mewujudkan kebutuhan individu dan masyarakat, dalam arti meningkatkan kualitas kemaslahatannya. Kedua faktor itu sama pentingnya untuk diperhatikan, karena keduanya mempunyai kaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Para ahli pendidikan sepakat dalam nada- nada yang prinsip-prinsipnya sama, bahwa rumah tangga merupakan basis pertama bagi pendidikan individu dan pondasi utama bagi pertumbuhan masyarakat.
Suatu rumah tangga berfungsi sebagai pembangkit rasa kemasyarakatan (kebersamaan dialogis) bagi pertumbuhan seorang anak. Berbarengan dengan meningkatnya usia, seorang anak mulai mengenal dan menyerap kode nilai kemasyarakatan, seperti akidah, kode nilai, timbang rasa, moral, dan yang lain- lain. Semua itu relatif lebih mudah diajarkan dalam iklim sehari- hari. Karena si anak setiap saat bisa menerima petunjuk langsung dari ayah bundanya. Si anak akan lebih cepat mengertidibanding apabila faktor belajar seperti yang disampaikan oleh gurunya.
Penyerapan kode nilai kemasyarakatan pada masa anak- anak akan lebih meresap dan konsisten, karena kebiasaan seperti itu akan menimbulkan keteraturan sikap dan perilaku. Dengan demikian, pemahaman dengan kode nilai kemasyarakatan akan terbentuk sejak awal kehidupan si anak. Atas dasar keteraturan dan keterbukaan sikap untuk hidup dengan alam sekitarnya, seorang anak bisa menerima dan menghayati kehidupan ini serta memperhatikan lingkungannya.itulah sebabnya, mengapa para ahli pendidikan dan para pengamat sosial menekankan pentingnya rumah tangga sebagai basis pertama bagi upaya pendidikan dan pengembangan masyarakat.
Oleh karena itu pendidikan di rumah tangga harus diawali dari ibu bapak, dengan cara menyusun rumah tangga yang harmonis terlebih dahulu. Dari situ akan berawal pendidikan yang baik kepada anak, sedang kebutuhan dan kepentingan individu terhadap rumah tangga bisa mulai dikonsepsikan, yaitu:
Pertama, rumah tangga harus merupakan basis untuk memenuhi kebutuhan setiap anggotanya, sehingga mereka bisa berkembag dengan baik sebagai anggota masyarakat.
Kedua, rumah tangga harus merupakan koordinasi yang harmonis yang diciptakan oleh suami istri, sehingga ketenangan keluarga sebagai kebutuhan primer terpenuhi.
Dengan demikian, maka fungsi rumah tangga yang bersifat individu dan sosial akan terpenuhi dalam suatu ikatan yang erat. Sehingga terpenuhi pula peranan yang terpenting dalam rumah tanggasebagai pondasi bagi masyarakat. (Yaljan: 4: 2007).
Rumah tangga adalah pusat pendidikan menuju kepada kebaikan. Maka setiap kepala rumah tangga wajib menjadikan rumah tangganya sebagai sumber kebaikan dan sumber kebahagiaan, untuk membina generasi idola remaja.
Tidak bisa disangkal bahwa rumah tangga itu diawali dengan sebuah ikatan pernikahan. Tidak ada rumah tangga yang bisa tercipta dengan baik, tanpa melalui ikatan pernikahan. Untuk bisa mewujudkan suatu rumah tangga yang Islami, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
1.    Pernikahan Merupakan Pangkal Ikatan Kemasyarakatan.
Dari pernikahan akan tersusun suatu keluarga, dari keluarga akan tercipta ikatan antar keluarga, antar suku, antar kelompok, antar bangsa. Hikmah dai pernikahan Rasulullah SAW. Antar suku adalah terciptanya ikatan di antara suku- suku tersebut, sehingga terciptalah saling hormat di antara mereka. Islam sangat menganjurkan supaya umatnya saling mengerti dan saling mengenal antar suku dan antar bangsa. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al- Hujarat: 13)
Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan sifat saling mengenal dan sifat saling menghargai. Rasulullah SAW. Mengajarkan, hendaknya seseorang tidak menikah dengan familinya sendiri. Anjuran ini amat sangat penting dalam menjaga ikatan antar famili, karena apabila ikatan pernikahan itu putus, akan berakibat putus pula ikatan kedua keluarga itu.
Keterikatan di dalam keluarga adalah keterikatan antar individu dengan suami istri dan anak- anaknya, dengan mengorbankan perasaan perseorangan demi kesatuan keluarga. Seorang suami bersedia memikul tanggung jawab yang berat dalam menghadapi tantangan hidup sehari- hari dengan rasa senang dan semangat yang menyala- nyala. Karena ia menyadari bahwa yang ia kerjakan itu bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga untuk orang- orang yang ia cintai, yaitu istri dan anak- anaknya.
2.    Bertujuan Memenuhi Kebutuhan Biologis Dan Psikologis
Sifat- sifat biologis maupun psokologis semua itu harus dipenuhi, sebab kalau tidak dipenuhi akan berakibat terjadinya kelainan- kelainan pada diri orang tersebut. Diantara sekian bayak kebutuhan itu salah satunya adalah kebutuhan seksual. Kebutuhan seksual ini menempati urutan ketiga setelah makan dan minum.
Dorongan kebutuhan seksual antara seseorang dengan yang lainnya, tingkatannya berbeda- beda. Hal ini sangat dipengaruhi oleh lingkungannya da faktor- faktor biologis dari individu yang bersangkutan. Bahkan, ada pula orang yang tidak punya hasrat seksual sama sekali, sehingga orang tersebut enggan utnuk menikah bukan hanya didasarkan pada kepentinga individu, tetapi juga mengikat kepentingan masyarakat. Seorang yang tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kehidupan maksiat. Allah telah menciptakan manusia dengan pasangan- pasangan. Dengan demikian, pernikahan itu sendiri merupakan sunnatullah dan sunnatul Islam.
Selain kebutuhan biologis sesorang juga mempunyai kebutuhan psikologis yang harus dipenuhi. Apabila kebutuhan psikologis ini tidak terpenuhi akan berakibat pada aktifitas fisik orag tersebut. Dampak negatifnya bisa berupa tekanan batin (stress), kelainan sikap dari kebiasaan normal, dan sebagainya.
Ketentraman batin dan kasih sayang yang dirasakan seseorang di dalam pernikahan merupakan kepuasan psikologis yang tidak didapatkan di luar pernikahan. Ketentraman ini bukanlah seperti ketentraman yang diperoleh seseorang karena terlepas dari bermacam- macam kesulitan fikiran, dan bukan pula ketentraman yang diperoleh karena kepuasan hati yang dilandasi cinta. Ikatan antara suami istri, berbeda dengan ikatan cinta antar teman. Ikatan cinta antara suami istri mengandung rahasia yang hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Bagi orang- orang yang mau menghayati tanda- tanda kebesaran Allah, akan merasakan bahwa pernikahan betul- betul merupakan ikatan kedua hati yang menyatu.
3.    Pernikahan Bermanfaat Agar Orang Terhindar Dari Penyakit
Islam dengan ajaran kemanusiaannya, dengan tegas melarang orang mengadakn hubungan jenis kelamin di luar pernikahan sebagaimana Allah melarang pemuda dan pemudi yang baik- baik untuk menikah dengan pezina. Sejak semula Islam telah merang perbuatan zina, dengan sendirinya telah menutup segala kemungkinan bagi berkembangnya peyakit raja singa dan aids. Islam melalui pernikahan bertujuan untuk menjaga hambanya dari perbuatn zina, ajaran islam adalah ajaran yang menjaga dan melindungi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun akhlak dan kepribadian.
4.    Untuk Menikmati Kesenangan
Pernikahan bukanlah semata- mata beban yang berat, tetapi juga mempunyai kenikmatan dan kesenangan. Islam menganjurkan utnuk mencari kesenangan, karena kesenangan akan mendorong seseorang giat dan terus bekerja serta rela berkorban.
5.    Pernikahan Untuk Mendapatkan Keturunan
Melalui pernikahan seseorang dapat melahirkan keturunan yang merupakan gambaran dari dirinya, melansungkan keberlangsungan kehidupan di muka bumi demi kemakmuran dan alam semesta.
6.    Pernikahan Sebagai Pelaksanaan Ajaran Agama
Pernikahan merupakan sunnatullah dan sunnatul Islam, barangsiapa menghindari pernikahan, berarti ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya.
Selain dari itu persoalan yang terjadi di dalam rumah tangga sering diakibatkan karena kesalahan dalam memilih pasangan hidup. Proses pembinaan rumah tangga berawal sejak pemilihan calon istri dan calon suami.

Empat Konsep Dasar Dalam Membentuk Keluarga Sakinah
1.    Memilih Calon Istri
Memilih calon istri bukanlah persoalan yang ringan. Sebab, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, baik yang berkenaan dengan kepribadian, kebudayaan, keagamaan, maupun sosial. Suami istri memegang peranan penting bagi kelangsungan suatu rumah tangga, termasuk keinginan- keinginannya, cita- cita, hobi, serta perhatiannya. Kemudian bagaimana cara mengenal sifat masing- masing?
Pada dasarnya sifat seseorang dapat dibagi atas sifat- sifat umum dan sifat- sifat khusus, sifat- sifat primer (dasar), dan sifat-sifat sekunder. Masing- masing sifat itu berbeda antara seorang dengan lainnya. Berikut ini akan diuraikan bebrapa sifat umum yang harus menjadi pegangan dalam memilih istri. Adapun sifat-sifat itu antara lain:
a.    Rasa simpatik
Rasa tertarik kepada seorang gadis sewaktu pertama kali bertemu, merupakan proses psikologis. Saat itu juga telah timbul pertimbangan di dalam hati apakah menerima atau menolak (tertarik atau tidak terhadap gadis tersebut). Hal ini terjadi sebelum mengadakan pendekatan lebih lanjut. Mungkin inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sabdanya “ sesungguhnya jiwa- jiwa manusia itu bagaikan laskar- laskar yang sedang berkumpul, maka bila saling mengenal mereka saling intim, tetapi bila bertengkar, akan saling bermusuhan.”
Wanita- wanita yang berkepribadian baik adalah pasangan bagi laki- laki yang baik pula. Sedangkan wanita yang berkepribadian jahat berpasangan dengan laki- laki yang berkepribadian jahat pula. Allah berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“ Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Q.S. An- Nuur:26)
b.   Kesamaan Pandangan (Ideologi)
Yang dimaksud dengan kesamaan pandangan adalah dalam akidah, nilai-nilai, cita-cita, hobi, pikiran dasar dan pandangan terhadap hidup dan kehidupan pada umumnya. Kesamaan pandangan tersebut tidak harus mencakup secara keseluruhan, karena tidak mungkin ada dua orang yang berkepribadian persis sama.
Bagaiman mungkin bisa sama secara keseluruhan sedangkan keduanya berasal dari lingkungan rumah tangga yang berbeda. Hanya saja yang diharuskan adalah adanya kesepakatan dalam masalah- masalah yang mendasar, yang akan berpengaruh dalam mengarahkan bahtera rumah tangga. Mis: harus ada kesepakatan dalam pendidikan anak.
c.    Kesamaan Dalam Cara Hidup
Kesamaan dalam cara hidup meliputi kebiasaan-kebiasaan dan kesenangan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat mengamati pasangan yaitu:
a.       Kedekatan umur : para ahli sependapat bahwa sigadis harus lebih muda daripada si pemuda.
b.      Kesamaan dalam menilai seks : harus juga dibicarakan sampai sejauh mana perhatian keduanya terhadap masalah seksual. Karena jika terjadi ketidakseimbangan itu berarti diantara keduanya mempunyai tingkat kebutuhan seksual yang berbeda, hal ini berakibat hilangnya keseadanan.
c.       Tidak mengidap penyakit
d.      Saling mengetahui keadaan masing- masing
Kedua belah pihak harus saling mengetahui keadaan masing- masing agar lebih bisa menentukan rencana kehidupan rumah tangganya. Hendaknya masing- masing calon suami istri tidak menyembunyikan tabiat- tabiat dan kebiasaannya, tentang keinginan, hobi dan cita- citanya. Menyembunyikan tabiat dan kebiasaan berarti menipu dirinya sendiri. Apabila setelah pernikahan baru terungkap maka kemungkinan akan terjadi perceraian.
Beberapa hal yang harus diketahui adalah:
a.       Wanita tersebut adalah wanita muslimah
b.      Bukan mahram
c.       Bukan perempuan yang sedang dilamar oleh orang lain
d.      Harus wanita yang beragama
e.       Wanita yang bisa membawa keturunan
f.       Bukan dari keluarga sendiri
g.      Hendaknya masih perawan
2.    Memilih Calon Suami Yang Shaleh
Calon suami yang baik adalah seorang pemuda yang shaleh, berakhlak islamiah, dan beradab. Sifat- sifat tersebut hendaknya menjadi ukuran yang utama sebelum harta dan martabatnya. Kekayaan tidaklah hanya berupa harta benda materi saja, tetapi kekayaan yang lebih penting yaitu kekayaan pribadinya berupa sifat- sifat terpuji.
3.    Masing- Masing Harus Melihat Calon Pasangannya
Saling mengenal sebelum pernikahan sangat penting sekali artinya, agar dapat mengetahui sifat dan kebiasaan masing- masing.
4.    Hubungan Yang Baik Antar Anggota Keluarga
Hubungan baik antar anggota keluarga merupakan asas keempat dalam membentuk rumah tangga Islami. Menurut ajaran Islam, pernikahan bukan semata- mata untuk mencapai kemaslahatan yang bersifat material tetapi merupakan ikatan yang suci sebagai pelaksanaan perintah Allah. Hubungan baik antar anggota keluarga merupakan faktor yang sangat menentukan bagi keutuhan rumah tangga.
Dari keempat konsep rumah tangga Islami (sakinah) tersebut, kita tidak bisa hanya berlandaskan pada salah satu konsep saja. Tetapi keempat konsep tersebut harus kita pegang teguh secara keseluruhan.
Selain empat konsep di atas UU perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan unifikasi hukum di Indonesia tentang Perkawinan yang di dalamnya memuat 67 pasal, secara rinci sebagai berikut : Dasar Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda dalam Perkawinan, Putusanya Perkawinan serta Akibatnya, Kedudukan Anak, Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak, Perwalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. (www.badilag.net/data/KONSEP.KELUARGA.SAKINAH).
Dengan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan ini jelas-jelas diperuntukan bagi para warga negara Indonesia untuk menjadi keluarga tentram dan bahagia juga bertujuan untuk merubah tatanan aturan yang telah ada dengan aturan baru yang menjamin cita-cita luhur dari perkawinan melalui enam azas/prinsip yang dominan, yaitu:
1. Azas Sukarela: Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material ;
2. Azas Partisipasi Keluarga dan Dicatat: Perkawinan merupakan peristiwa penting maka partisipasi orang tua diperlukan terutama dalam hal pemberian izin sebagai perwujudan pemeliharaan garis keturunan keluarga. Dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, juga harus “dicatat” menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Azas Monogami: Undang-Undang ini menganut azas monogamy. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Dalam kata lain Undang-Undang ini mengandung azas mempersulit polygami, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983;
4. Azas Perceraian Dipersulit: Karena tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka mempersulit terjadinya perceraian dikedepankan. Perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah AWT. Dan kalaupun pintu cerai ini bagi orang Islam dibuka itu hanya kecil saja, karena imbas negatif dari perceraian ini begitu banyak selain pada anak dari hasil perkawinan juga secara umum berdampak pada masyarakat ;
5. Azas Kematangan Calon Mempelai: Calon suami isteri harus sudah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian ;
6. Azas Memperbaiki derajat kaum wanita: Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogamy (mempersempit poligami), yaitu pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun demikian hanya apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan Pengadilan, seorang pria dimungkinkan beristeri lebih dari seorang apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat ditujukan agar setiap Pegawai Negeri Sipil menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam kedudukannya sebagai Abdi Negara dan Abdi Maysrakat.
Pegawai Negeri Sipil, karena kedudukannya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku. Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut antara lain dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan kekeluargaan pada Pegawai Negeri Sipil yang tenteram dan serasi, sehingga dengan demikian peran aktif dan dharma bhaktinya tidak banyak diganggu oleh masalah-masalah kekeluargaan.
Adanya Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakan pengejawantahan atas azas-azas yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai sosio-yuridis control terhadap Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, juga sebagai perlindungan hak dan kewajiban bagi para Pegawai Negeri Sipil sendiri.
Adanya aturan tersebut bukan untuk mempersulit kehendak seorang Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perkawinan, perceraian, ataupun polygami tetapi justru sebagai aturan yang dapat memberikan rasa keadilan dan kemaslahatan.










KESIMPULAN
Telah menjadi Sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah. Keluarga sakinah merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang shjalih. Di dalamnya kita akan menemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.
Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya.





DAFTAR PUSTAKA
Kauma, Fuad. Dkk. 1997. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Yaljan, Miqdad. 2007. Potret Rumah Tangga Islam. Jakarta: Qitshi Press.
Opini alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task.id. diakses 28 Mei 2012