Minggu, 17 Juni 2012

HPI


KASUS ANTON VS BARTOLO
(THE MALTESE MARRIAGE CASE-1889)
Penyebab Munculnya Teori-Teori Kualifikasi

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum perdata Internasional Semester Genap

OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007

DOSEN PEMBIMBING
ARNE HUZAIMAH, M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011/2012
PENDAHULUAN
Dibandingkan dengan umumnya peristiwa hukum yang dihadapi orang dalam kehidupan sehari- hari, baik di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum bisnis, serta bidang- bidag hukum lain, semakin banyak dijumpai peristiwa- peristiwa hukum yang menunjukkan ciri khusus, yang membedakannya dari umumnya peristiwa hukum tadi. (hardjowahono: 1: 2006)
Sebuah sistem hukum negara yang berdaulat seringkali dihadapkan pada masalah- masalah yang tidak sepenuhnya bersifat intern- domestik, tetapi menunjukkan adanya kaitan dengan unsur- unsur asing (foreign elements). Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum keperdataan maupun nonkeperdataan, yang mengandung unsur- unsur yang melampaui batas teritorial negara atau unsur-unsur transnasional itulah yang seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan hukum perdata internasional.
Foreign element merupakan pertautan (contact) dengan sebuah sistem hukum lain di luar sistem hukum negara “forum” (negara tempat pengadilan yang mengadili perkara), dan pertautan itu sebenarnya ada di dalam fakta-fakta dari perkara. (Hardjowahono: 3-4: 2006)
Pada dasarnya HPI merupakan bagian dari hukum nasional suatu negara dan bukan merupakan bagian dari hukum internasional publik. Artinya:
1.      Hukum perdata internasional merupakan salah satu subbidang hukum dalam sebuah sistem hukum nasional yang bersama- sama dengan sub- subbidang hukum lain.
2.      Sistem hukum dari sebuah negara seharusnya diperlengkapi dengan suatu sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber- sumber hukum nasional, tetapi yang khusus dikembangkan untuk memberi kemampuan pada sistem hukum itu untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing.
Hukum Perdata Internasional merupakan seperangkat kaidah- kaidah, asas-asas, dan atau aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial).
Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya. Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya. Dalam makalah ini penyusun akan mencoba menjelaskan tentang pranata tradisional yaitu kualifikasi masalah hukum dan teori- teori kualifikasi HPI, contoh konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.










PEMBAHASAN
Dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi merupakan tindakan yang praktis & selalu dilakukan. Alasanya dengan kualifikasi orang mencoba menata sekumpulan fakta yang dihadapi mendeteksi serta menempatkanya kedalam suatu kategori atau kelompok atau ukuran tertentu.
Dalam HPI masalah kualifikasi ini lebih penting artinya sebab dalam perkara HPI orang selalu menghadapi kemungkinan pemberlakuan lebih dari satu sistem hukum untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu, kenyatan ini menimbulkan masalah utama yaitu dalam suatu perkara HPI tindakan kualifikasi harus dilakukan berdasarkan sistem hukum mana atau berdasarkan sistim hukum apa diantara berbagai sistim hukum yang relevan. Dalam HPI dikenal dengan 2 jenis kualifikasi yaitu:     
1.   Kualifikasi Hukum ( Classification Of Law )
Penggolongan seluruh kaidah hukum kedalam kelompok hukum tertentu yang telah ditetapkan hukum sebelumnya.
2.   Kualifikasi Fakta ( Classification Of Facts )
Kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum & kaidah2 hukum dari sistim hukum yang dianggap seharusnya berlaku.  Kualifikasi fakta ini dilakukan dengan mengikuti langkah sbb  :Sekumpulan fakta yang sudah dikodifikasikan yang ada dalam suatu perkara dimasukan kedalam kelompok hukum yang ada kualifikasi sekumpulan fakta tersebut kedalam ketentuan hukum yang seharusnya diberlakukan kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkann dengan kualifikasi dalam persoalan-persoalan hukum intern.


 Hal-Hal Yang Menyebabkan Rumitnya Kualifikasi Dalam HPI Adalah:
1. Berbagai sistem hukum yang ada didunia ini mengunakan istilah ( terminology ) yang sama tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda. Contoh, Istilah domisili berdasarkan hukum Indonesia artinya tempat kediaman tetap, tetapi domisili dalam pengertian hukum Inggris berarti tempat kelahiran atau tanah air
2. Berbagai sistem hukum mengenal lembaga hukum tertentu tetapi tidak dikenal pada sistem hukum lain.
3. Berbagai sistem hukum menyelesaikanperkara2 hukum yang secara factual pada dasarnya sama tetapi dengan mengunakan kelompok hukum yang berbeda beda.
4. Berbagai sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.
5. Berbagai sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menentukan hasil atau status hukum yang pada dasarnya sama.
Dari kelima hal tersebut diatas kalau disimpulkan dapat dijadikan 2 masalah uatam yaitu :
1. Kualifikasi dalam HPI masalahnya adalah kesulitan untuk menentukan kedalam kategori apa sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan
2. Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu sistem hukum & masing2 menetapkan cara kualifikasi yang berbeda ( konflik kualifikasi ).
Masalah utama yang dihadapi oleh HPI adalah berdasarkan sistim hukum apa kualifikasi dalam suatau perkara HPI harus dilakukan.
Contoh: Sistem kasus perkawinan di MALTA ( The Maltese Matriabe Case ) tahun 1889 yang dikenal dengan kasus Anton VS Bartolo
Kasus posisi / pokok perkara sbb    :
a. Sepasang suami istri yang menikah sebelum tahun 1870 yang berdomosili di Malta (Jajahan Inggris)
b. Setelah pernikahan mereka pindah ke Ajazair ( jajahan Perancis ) dan memperoleh kewarganegaraan Prancis
c.  Suami membeli sebidang tanah di Prancis
d. Setelah suami meninggal si istri menuntut ¼ bagian dari hasil tanah ( usufruct right )
e.   Perkara diajukan dipengadilan Prancis ( Aljazair )
Dari fakta tersebut diatas terlihat titik taut ( connecting factors ) antara lain
1. Inggris ( Malta ) adalah Locus Celebrationis ( tempat diresmikannya perkawinan dengan demikian hukum yang berlaku adalah hukum dimana perkawinan itu diresmikan ) sehingga hukum inggris relevan ( sesuai ) sebagai lex loci celebrationis ( menjadi hukum dari tempat diresmikanya suatu perkawinan )
2. Prancis ( Aljasair ) adalah hukumnya relevan sebagai:
a. Domisilli ( lex domicilli ) adalah hukum dari tempat kediaman seseorang
b. Nasionalitas ( lex patriae ) pasal 16 AB. Hukum dari tempat seseorang menjadi warga negara
c. Situs benda ( lex situs ) pasal 17 AB. Hukum dari tempat dimana suatu benda berada
d. Locus Forum ( Lex Fori ) hukum dari tempat kejadian yang menyelesaikan perkara.

Cara Penyelesaian Perkara
1.    Perkara adalah perkara HPI karena adanya unsur asing di antara fakta – fakta perkara, dan karena itu hakim harus menetapkan hukum apa yang seharusnya berlaku.(hardjowahono : 2006: 74)
2.    Kasus anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum yaitu : Ketentuan HPI Perancis & ketentuan HPI Inggris, sedangkan kedua ketentuan ini terdapat kesamaan sikap yakni sbb:
1. Masalah pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah berada atau terletak ( pasal 17 AB ) asas lex rei sitae )Pasal 16, 17 AB berlaku didunia.
2. Hak-hak seorang janda yang timbul / lahir karena perkawinan ( matrimonial right = hukum janda ) harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak berdomisili pada saat perkawinan diresmikan ( asas lex loci celebrationis ).
Yang menjadi permasalahan bagi hakim Perancis adalah sekumpulan fakta tersebut diatas bagi hukum Perancis ( code sipil ) digolongkan sebagai masalah pewarisan tanah sedangkan berdasarkan hukum Inggris perkara akan dikualifikasikan sebagai masalah hak janda / harta perkawinan. Persoalan kualifikasi berdasarkan hukum Prancis (lex fori) atau berdasarkan hukum Inggris (hukum asing) akan membawa pengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa sebab hakim menyadari bahwa:
1.      Jika perkara dikualifikasikan sebagai perkara pewarisan tanah (berdasarkan lex fori), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Prancis sebagai lex cause dan berdasarkan hukum prancis, tuntutan janda akan ditolak sebab berdasarkan hukum prancis, seorang janda tidak berhak memperoleh bagian dari harta warisan.
2.      Jika perkara dikualifikasikan sebagai perkara matrimonila rights ( berdasarkan hukum Inggris), kaidah HPI Prancis akan menunjuk ke arah hukum intern Inggris sebagai lex cause dan berdasarkan hukum Inggris, tuntutan janda akan dikabulkan sebab berdasarkan hukum intern Inggris seorang janda memiliki hak atas hasil tanah itu sebagai bagian dari harta perkawinan.
Pengadilan Prancis akhirnya menetapkan bahwa perkara dikualifikasikan sebagai masalah harta perkawinan (sejalan dengan kualifikasi hukum Inggris) dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan lex loci celebrtationis (hukum Inggris) serta mengabulkan tuntutan janda.
Putusan hakim Prancis pada perkara Anton VS Bartolo menimbulkan kritik dan kontroversi karena hakim dianggap telah melakukan kualifikasi berdasarkan hukum yang bukan lex fori dan tindakan ini dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat. Akibat lebih lanjut dari putusan perkara ini adalah dimulainya perdebatan tentang masalah; sistem hukum mana yang harus digunakan oleh hakim dalam mengualifikasikan suatu perkara HPI? Pertanyaan inilah yang kemudian menimbulkan pelbagai teori kualifikasi dalam HPI.
Teori Tentang Kualifikasi
1.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Lex Fori
Dipelopori oleh Frans Kahn ( Jerman ) Bartin ( Perancis ) Kedua took ini mendasarkan toerinya kepada anggapan bahwa “ Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yng mengadili perkara ( lex fori ) sebab kualifikasi adalah bagian dari hukum intern sang hakim.
Lasan Fran Kahn melakukan kualifikasi berdasarkan lex fori adalah :
a.   Simplicity
Apabila perkara dikualifikasi berdasarkan lex fori sudah barang tentu hakim yang menyidangkan mengerti betul tentang hukum & hukum mana yang akan diberlakukan terhadap perkara yang dihadapi ( simplicity ).


b.   Certainty
Orang-orang  yang berperkara / berkepentingan dalam perkara pada umumnya secara garis besarnya telah mengetahui sebagai peristiwa hukum apa perkaranya & nanti akan dikulifikasi oleh hakim kedalam perisrtiwa hukum yang telah mereka ketahui serta segala konsekwensinya
Bartin menambahkan alasan lagi kenapa kualifikasi dilakukan berdasarkan lex fori yaitu “Bahwa seoarng hakim telah disumpah untuk menerapkan & memelihara & menegakan hukumnya sendiri & bahkan hukum asing manapun.” Menurut Bartin kalau seorang hakim menerapkan hukum asing dalam perkara yang dihadapi itu dilakukanya dengan alasan:
1. Untuk membatasi kedaulatan lex fori
2. Pembatasan kedaulatan lex fori itu dilakukan bahwa ketentuan hukum asing itu pengertianya / derajatnya ataupun dari segi keadilannya dibandingkan dengan hukum lex fori seimbang
3. Apabila hakim tersebut tidak menemukan dalam hukumnya sendiri konsep hukum asing tersebut tetapi ia harus mencari konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukum asing itu dengan cara ijtihat.
Dalam ketentuan yang ada tidak selalu harus diterapkan hukum lex fori ( hukum sang hakim ) dalam beberapa hal ada  pengecualinya yaitu sebagaimana tersebut dalam    :
Pasal 17 AB
Terhadap benda tetap / benda bergerak maka hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat dimana benda tsb berad
Pasal 18 AB
Hukum yang berlaku atas suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak itu disebut lex loci contractus
Kebaikan Dari Teori Kulifikasi Berdasarkan Lex Fori :
1.   Perkara dapat cepat diselesaikan
2.   Putusan yang diberikan oleh hakim akan mendekati keadilan
3.   Hakim mengerti benar / betul tentang hukum yang menyangkut perkara yang dihadapinya karena perkara itu dikulifikasikanya kedalam lex fori.
Kelemahanya
Kadang kala pengkualifikasikan kedalam sistim hukum lex fori tidak sesuai dengan ukuran / kategori / rasa keadilan bahkan sama sekali tidak dikenal oleh sistem asing. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Contoh Kasus / Posisi Kasus
1.   A berusia 19 tahun berdomisi di Prancis
2.   A menikah dengan B / wanita WN Inggris ) pernikahan dilakukan di Inggris
3.  A menikah dengan B tanpa izin orang tua sedangkan izin diperlukan ( hal ini diwajibkan oleh pasal 148 code civil Perancis )
4. Di Perancis A kemudian mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ( marriage annul ment ) dengan dasar perkawinanya dengan B dilakukan tanpa izin orang tua permohonan ini dikabulkan oleh pengadilan Perancis
5. Beberapa waktu kemudian B melangsungkan perkawinan dengan C ( WN Inggris )
6. Berdasarkan hukum Inggris yang sebenarnya B masih terikat perkawinan dengan A oleh karena itu perkawinan A & B belum bubar dengan alasan tersebut C mengajukan permohonan pembatalan perkawinanya dengan B alasan C adalah B telah melakukan poliandri
7.  Permohonan C diajukan di pengadilan Inggris
Untuk Menyelesaikan Perkara Tersebut Diatas :
1.  Harus didudukan apakah perkawinan A & B dianggap sah / tidak. Dalam hal ini titik taut yang ada menunjukan kearah hukum Inggris karena perkawinan A & B diresmikan di Inggris serta meninjuk kearah hukum Perancis karena A WN Perancis & berdomisi di Prancis
2. Setelah menyadari bahwa kenyataan B masih terikat perkawinan dengan A sebab berdasarkan hukum Inggris perkawinan A & B belum dibubarkan maka C mengajukan permohonan pengabulan pembatalan perkawinanya dengan B ( B telah poliandri ) permohonan si C diajukan di PN Inggris
Pertama kali hakim akan memeriksa D. Kemudian akan memutuskan perkara tentang apakah perkawinan A & B dianggap sah /tidak. Perkawinan A & B diresmikan di Inggris serta menunjuk ke arah hukum Perancis karena A sudah menjadi warga negara Perancis & berdomisi di Prancis.
Dalam hal ini kaidah HPI Inggris menyatakan bahwa :
a. Persyaratan utama dari suatu perkawinan adalah bahwa pria tersebut telah mampu menurut hukum untuk melakukan pernikahan. Dalam kasus di atas untuk menetukannya itu melihat pada di mana yang bersangkutan berdomisili.
b. Persyaratan formal suatu perkawinan adalah diatur oleh hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan (  lex luci celebritionis )dalam kasus di atas adalah di Inggris
Pasal 148 CC menyaratkan bahwa seorang anak laki- laki yang belum berusia 25 tahun tidak dapat menikah bila tidak ada izin dari orang tau dan ini merupakan syarat utama / esensial. Jadi bagi hukum Perancis dimana si A berdomisi dengan tidak adanya izin orang tua seharusnya menyebabkan batalnya perkawinan antara A & B. (http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-perdata-internasional-hpi.html)
Karena perkaranya diajukan di inggris maka hakim di inggris memutuskan bahwa: Perkawinan antara A & B dinyatakan tetap sah sebab syarat formal karena / sebab izin dari orang tua dalam hukum Inggris tidak dianggap sebagai syarat utama. Syarat utama Ex loci celebritionis perkawinan itu dilaksanakan di Inggris.
Perkawinan antara B & C tidak sah karena dianggap B mengadakan poliandri maka dari itu perkawinan B & C harus dinyatakan batal & dengan demikian permohonan C dikabulkan.
Kesimpulan dari kasus tersebut diatas hakim inggris mengualifikasikan hukum itu berdasarkan hukumnya sendiri ( lex fori ) dengan demikian pasal 148 Cc dikualifikasikan berdasarkan lex fori.
2.   Teori Kulaifikasi Berdasarkan Lex Causae
Pendukung teori ini adalah Martin Wolff & G.C Cheshire. Teori ini beranggapan bahwa setiap kulifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan sistim serta ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara .
Tujuan kualifikasi untuk menentukan ketentuan HPI mana dari lex fori yang erat kaitanya dengan ketentuan hukum asing yang seharusnya berlaku penentuan ini dilakukan dengan berdasarkan kepada hasil kualifikasi yang telah dilakukan berdasarkan sistim hukum asing yang bersangkutan setelah itu baru ditetapkan ketentuan hukum apa yang mana diantara ketentuan HPI lex fori yang harus dipakai untuk menyelesaikan perkara
3.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Secara Bertahap
Tokohnya Adolph Schnitzere, DR. Sunaryati Hartono, Ehrenzweig. Teori ini merupakan penyempurnaan dari teori lex causae menurut teori ini untuk mentukan lex causae yang mana perkara yang ada terlebih dahulu dikualifikasi setelah itu baru ditetapkan kualifikasi lex causae
4.   Teori Kualifikasi Berdasarkan Analitik / Otonom
Tokohnya Ernst Rabel & Beckeff. Teori ini mengunakan metode perbandingan hukum untuk membangun suatu sistim kualifikasi HPI yang berlaku secara universal. Menurut teori ini tindakan kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitanya terhadap  suatu sistim hukum local / nasional tertentu ( otonom ) artinya dalam HPI seharusnya ada pengertian-pengertian hukum yang khas dan berlaku umum serta mempunyai makna yang sama di manapun di dunia
Untuk mewujudkan hal tersebut menurut rabel haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat diberlakukan dimana-mana. Tujuanya adalah menciptakan sistem HPI yang utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Teori tersebut diatas sulit diwujudkan dalam praktek karena :
a. Menemukan dan menetapkan pengertian-pengertian hukum yang dapat dianggap sebagai pengertian yang berlaku umum adalah merupakan pekerjaan yang sangat sulit dilaksanakn
b. Hakim yang hendak menerapkan teori ini harus mengenal semua sistim hukum didunia agar ia dapat menemukan konsep-konsep yang memang diakui diseluruh dunia.
Prof. Sudargo Gautama menyatakan teori tersebut di atas walaupun sulit dijalankan tetapi cara pendekatan yang dilakukan oleh teori tersebut perlu diperhatikan dan dipahami. Lebih lanjut gautama menyatakan konsep-konsep HPI jangan diartikan hanya lex fori belaka tetapi harus juga disandarkan pada prinsip-prinsip yang dikenal secara universal dengan memperhatikan konsep-konsep di dalam sistem hukum asing  yang dianggap hampir sama.
5.   Teori Kualifikasi Berdasarkan HPI
Tokohnya G.Kegel teori ini berpandangan bahwa setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kaidah HPI haruslah diletakan didalam konteks kepentingan HPI yaitu    :
1. Keadilan dalam pergaulan internasional
2. Kepastian hukum dalam pergaulan internasional
3. Ketertiban dalam pergaulan internasional
4. Kelancaran lalu lintas pergaulan internasional
Karena itu pada dasarnya masalah bagaimana proses kulifikasi harus dijalankan tidaklah dapat ditetapkan setelah penentuan kepentingan HPI apa / mana yang hendak dilundungi oleh suatu kaidah HPI tertentu. Kepentingan-kepentingan itu dapat meliputi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan HPI dan yang tersebut di atas.

KESIMPULAN
Dari Penjelasan di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya.
Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya.
Oleh karena itu dalam penyelesaiannya harus memperhatiak beberapa pranata maupun asas atau teori-teori. Pranata tradisional tidak dapat dilepaskan begitu saja bahkan sangat diperlukan.
Seperti pranata tradisional kualifikasi yang memunculkan kaidah-kaidah atau teori-teori kualifikasi karena suatu kasus Anton VS Bartolo. Kasus ini merupakan konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.

DAFTAR  PUSTAKA
Hardjowahono, Bayu Seto. 2006. Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rabu, 06 Juni 2012

Ilmu Pengetahuan dan Kebodohan



1. Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya, dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat. (HR. Ar-Rabii')

2. Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah lebih baik bagimu daripada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada shalat seribu raka'at. (HR. Ibnu Majah)

3. Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)

4. Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR. Ath-Thabrani)

5. Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka ... neraka. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang 'abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )

7. Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. (HR. Muslim)

8. Duduk bersama para ulama adalah ibadah. (HR. Ad-Dailami)

9. Apabila kamu melewati taman-taman surga, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?" Nabi Saw menjawab, "Majelis-majelis taklim." (HR. Ath-Thabrani)

10. Apabila muncul bid'ah-bid'ah di tengah-tengah umatku wajib atas seorang 'alim menyebarkan ilmunya (yang benar). Kalau dia tidak melakukannya maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima sodaqohnya dan kebaikan amalannya. (HR.Ar-Rabii')

11. Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka. (HR. Abu Dawud)

12. Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka dia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu. (HR. Ad-Dailami)

13. Yang aku takuti terhadap umatku ialah pemimpin-pemimpin yang menyesatkan. (HR. Abu Dawud)

14. Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hukum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan. (HR. Asysyihaab)

15. Celaka atas umatku dari ulama yang buruk. (HR. Al Hakim)

16. Barangsiapa dimintai fatwa sedang dia tidak mengerti maka dosanya adalah atas orang yang memberi fatwa. (HR. Ahmad)

17. Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)

18. Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah pencuri. (HR. Ad-Dailami)

19. Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (Berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya). (HR. Ad-Dailami)

20. Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al Qur'an dan ahlinya[1], serta penguasa yang adil. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)

21. Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq'alaih)

22. Sedikit ilmu lebih baik dari banyak ibadah. Cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri. (HR. Ath-Thabrani)

23. Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta'ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir. (HR. Bukhari)