ABORSI DALAM KAJIAN FIQH
KONTEMPORER
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqh Kontemporer Semester Gasal
OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI 09140007
DOSEN PEMBIMBING
Dr. M. ADIL, M.A.
JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010- 2011
PENDAHULUAN
Hukum aborsi itu
memang wajib dipahami dengan
baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab
bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya.
Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban
seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam.
(Zuhrah: 2007).
.
Allah SWT berfirman
فلا وربك لا يؤ منون حتى يحكمو ك
فيما شجر بينهم ثم لا يجدوافي انفسهم حرجا مما فضيت ويسلمواتسليما
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka
perselisihkan di antara mereka.” (QS
An Nisaa` 65)
وما كا ن لمؤمنة انا فضى الله ورسوله
امراان يكون لهم الخيرة من امرهم ومن يعص الله و رسوله فقد ضل ضللامبينا
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan
mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ABORSI
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20
minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.(Wikifedia:
2011).
Aborsi secara umum adalah
berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999).
Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut :
“Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.(Zuhra:2007).
Selain
pengertian di atas ada beberapa macam bentuk aborsi menurut dunia kedokteran
yaitu:
- Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
- Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus
Provocatus Criminalis
- Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus
Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit
darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.( Zuhra:2007).
ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam
bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi
dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah
ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua
ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi
para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya
ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain
Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum
ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan
alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.(Zuhra:2007).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan
pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya
dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4
bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara
lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan.
Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam :
151)
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan
apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia
dibunuh.”(TQS: At- Takawir 8-9).
Berdasarkan dalil-dalil ini
maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4
bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak
kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan,
seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah
ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al
Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut.
Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua)
hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka
hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah
peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. .(Zuhra:2007).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40
hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus
seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan
Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian
memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan
penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap
janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia. Tindakan penganiayaan tersebut merupakan
pembunuhan terhadapnya.Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin,
bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila
kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran
kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang
mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak
laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor Unta),
sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan
dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan
mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…”
(HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA.).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan
bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih
berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase
penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi
hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan.
‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki
yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan
sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel
sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan
mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak
akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai
tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan
budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
“Lakukanlah
‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT :
“Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan. Sedangkan Rasulullah SAW. telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW. bersabda :
“Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza
ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun
ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu
mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan
kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan
kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa
ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut.
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel
telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada
kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak
hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam
sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski
kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam
kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu
yang ada pada organisme hidup”.
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak,
iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan
pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik,
belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma
dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan
sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya
terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan
hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang
mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan
sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada
pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah).
Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan
sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel
sperma.
Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata
katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang
menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl
terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan
pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain,
pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel
sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits
yang membolehkan ‘azl.
Ada segolongan ulama yang melarang 'azl dan
mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti
menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya.
Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan
jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka
pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan disini telah
terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan
terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa
sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl
karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru
dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan
pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan
aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun
tingkat kejahatannya berbeda. Diantara yang berpendapat begitu ialah Imam
al-Ghazali.
Saya lihat beliau --meskipun beliau memperbolehkan
'azl dengan alasan-alasan yang akurat menurut beliau--membedakan dengan
jelas antara menghalangi kehamilan dengan 'azl dan menggugurkan kandungan
setelah terwujud, dengan mengatakan: "Hal ini mencegah kehamilan dengan 'azl
tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan terselubung; sebab yang demikian
(pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak kejahatan terhadap
suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempunyai beberapa tingkatan.
Tingkatan yang pertama ialah masuknya nutfah
(sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani) perempuan (ovum),
serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak keadaan ini merupakan suatu tindak
kejahatan. Jika telah menjadi segumpal darah atau daging, maka kejahatan
terhadapnya lebih buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan
telah sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi pula.
Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuhnya setelah ia lahir
dalam keadaan hidup. Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah
menganggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud manusia yang
telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan sperma dengan ovum sebagai siap
menerima kehidupan.
Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya
beliau tahu apa yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi
semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita? Karena itu
saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun
keharamannya bertingkattingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin.
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat
keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur
yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia di atas empat puluh hari
maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan
kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli
fiqih.
Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda
setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan
telah memasuki tahap peniupan ruh. Dalam hal ini tidak diperbolehkan
menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat
kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti,
sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar
kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya
tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan
mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin,
sedangkan janin sebagai fara' cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal
(pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara' juga
cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak
pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap
janin yang hidup dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi
disebutkan: "Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang
dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila
tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si
ibu.
Mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah dalam
keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup
maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh
jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara'.
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya
terdapat peraturan syara', yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan
mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya. Sementara itu, sebagian ulama masa kini
membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu: adanya ketetapan secara ilmiah
yang menegaskan bahwa janin sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala akan menghadapi
kondisi yang buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya kehidupannya
dan keluarganya, sesuai dengan kaidah: "Bahaya itu ditolak sedapat
mungkin."
Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa
orang dokter, bukan cuma seorang. Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin
setelah genap berusia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka
melakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak kejahatan
terhadap anak yang sudah dilahirkan.
Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin
yang mengalami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak
bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksikan, dan
sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri. Dalam
pandangan medis, aborsi (abortus atau
abortion) yang dibolehkan adalah
abortus berdasarkan indikasi medis (abortus
artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis
dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus
provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah
berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila
keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat
dilakukan. (Fiqh Kontemporer Yusuf
Qardhawi)
Pengertian tentang aborsi di atas
kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang
melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju
pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk
para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini
jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa
konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik
dengan pembunuhan.
Persoalan
hukuman tentang aborsi ini diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348 yaitu dari sisi hukum positif Indonesia, tindakan aborsi diancam dengan
hukuman pidana yang secara umum diatur dalam pasal 346 sampai dengan 349 KUHP
dengan ancaman maksimal empat tahun penjara bagi wanita yang dengan sengaja melakukan
tindakan aborsi tersebut.(Solahuddin:
83: 2009). Dan secara khusus tindakan aborsi diatur
dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tenteng kesehatan, pasal 15 ayat (1)
dan (2) dan pelanggaran terhadap pasal 15 tersebut bagi pelaku tindakan abortus provocatus medicinalis
diancam dengan pasal 80 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan
denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(Yuniawati:2008)
Dalam ilmu kedokteran, pengguguran janin setelah janin berusia tiga
bulan dikenal dengan istilah fetuscid,
yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir dan akan hidup sebagai
manusia. Praktek fetuscid ini di luar
negeri juga dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang
mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena tersebut menimbulkan
pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara
mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam kaitan ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai
respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi
menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi
blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang
bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang
membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik
berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik
berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang
dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita
cacat genetic yang kalau lahir kelak
sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang
ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain
keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus
dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram
hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan
sekalipun, Nabi Muhammad SAW. tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah
yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus
hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya
untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai
berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung
tinggi kehidupan.(Admin: 2010).
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum aborsi itu
menurut pemakalah jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan, maka hukumnya adalah haram. Tetapi jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian ulama memperbolehkan dan
sebagiannya mengharamkannya. Apalagi
jika aborsi tersebut dalam upaya penyelamatan nyawa si ibu maka itu di
perbolehkan sesuai dengan kaidah:
“Idza ta’aradha mafsadatani
ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun
ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu
mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan
kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan
kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa
ibunya, daripada membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Solahuddin.
2009. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,
Acara Pidana, & Perdata. Jakarta: Visimedia.
admin
on May 6th, 2010.
Fiqh Kontemporer Yusuf Qardhawi 1
“ Fiqh Kedokteran Keluarga Berencana dan Alat Kontrasepsi, Pengguguran
Kandunga, Klonning Manusia,Transplantasi
organ Manusia, Bayi Tabung, Euthanasia, Rekayasa Genetika, Penentuan Jenis
Kelamin Janin, AIDS, Pemanfaatan Janin Aborsi Untuk Penelitian.”
Ken
Retno Yuniawati, 23 April 2008.
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 6 September 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar