Kamis, 31 Mei 2012

KONSEP KELUARGA SAKINAH

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Psikologi Perkawinan dan Keluarga Semester Genap

OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007

DOSEN PEMBIMBING
RINA ANTASARI, M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011/2012
PENDAHULUAN
Keluarga sakinah merupakan suatu wujud keluarga yang diamantkan oleh Allah SWT. dan menjadi dambaan setiap pasangan suami istri. Kata sakinah menurut bahasa berarti “tenang”, “tentram”, dengan demikian “keluarga sakinah” berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tentram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin. Suami bisa membahagiakan istri, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak- anaknya menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua, kepada agama, masyarakat dan bangsanya. Di samping itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat, dan bernegara.
Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah SWT. kepada para hamba- hambaNya, sebagaimana difirmankan dalam Al- Qur’an Surat Ar- Ruum ayat 21:
dan sebagai tanda-tanda dari kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan untukmu istri- istri dari jenismu sendiri, agar kamu tentram bersamanya; dan dijadikanNya rasa kasih dan sayang di antara kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda kekuasaanNya bagi kaum yang berfikir.”
Ketentraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanyaterdapat kerjasama timbal balik yang serasi,selaras dan seimbang. Masing- masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki- laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tentram, jika istrinya telah berbuat sebaik- baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiakan teerhadap istrinya. Demikian pula sebaliknya, suami baru akan merasa tentram, jika dirinya mampu membahagiakan istrinya dan ihak istripun sanggup memberikan pelayanan yang seimbang demi kebahagiaan suaminya.
Oleh karena itu dalam pemahaman terhadap ayat tersebut diharapkan kita dapat melaksanakan amanat Allah tersebut dengan baik. Sehingga kita mampu mewujudkan sebuah keluarga sakinah, keluarga bahagia dan sejahtera lahir batin.
Untuk dapat mewujudkan semua tiu dibutuhkan kiat- kiat khusus dalam mewujudkannya. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh calon suami istri sebelum berkeluarga? Bagaimana kiat seorang suami dalam membahagiakan istrinya? Bagaimana kiat seorang istri dalam membahagiakan suami tercintanya? Dan bagaimana pula kiat pasangan suami istri dalam mendidik anak- anaknya agar tumbuh dewasa menjadi anak- anak yang saleh dan salehah.(Fuad Kauma, dkk. Hal: ix : 1997)
Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya. (alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task.id.)
Oleh karena itu dalam makalah ini penyusun akan mencoba menjelaskan bagaimana konsep sebuah keluarga sakinah demi tercapainya cita- cita yang diharapkan oleh suami istri.












PEMBAHASAN
Prinsip dasar pembinaan rumah tangga Islami adalah mewujudkan kebutuhan individu dan masyarakat, dalam arti meningkatkan kualitas kemaslahatannya. Kedua faktor itu sama pentingnya untuk diperhatikan, karena keduanya mempunyai kaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Para ahli pendidikan sepakat dalam nada- nada yang prinsip-prinsipnya sama, bahwa rumah tangga merupakan basis pertama bagi pendidikan individu dan pondasi utama bagi pertumbuhan masyarakat.
Suatu rumah tangga berfungsi sebagai pembangkit rasa kemasyarakatan (kebersamaan dialogis) bagi pertumbuhan seorang anak. Berbarengan dengan meningkatnya usia, seorang anak mulai mengenal dan menyerap kode nilai kemasyarakatan, seperti akidah, kode nilai, timbang rasa, moral, dan yang lain- lain. Semua itu relatif lebih mudah diajarkan dalam iklim sehari- hari. Karena si anak setiap saat bisa menerima petunjuk langsung dari ayah bundanya. Si anak akan lebih cepat mengertidibanding apabila faktor belajar seperti yang disampaikan oleh gurunya.
Penyerapan kode nilai kemasyarakatan pada masa anak- anak akan lebih meresap dan konsisten, karena kebiasaan seperti itu akan menimbulkan keteraturan sikap dan perilaku. Dengan demikian, pemahaman dengan kode nilai kemasyarakatan akan terbentuk sejak awal kehidupan si anak. Atas dasar keteraturan dan keterbukaan sikap untuk hidup dengan alam sekitarnya, seorang anak bisa menerima dan menghayati kehidupan ini serta memperhatikan lingkungannya.itulah sebabnya, mengapa para ahli pendidikan dan para pengamat sosial menekankan pentingnya rumah tangga sebagai basis pertama bagi upaya pendidikan dan pengembangan masyarakat.
Oleh karena itu pendidikan di rumah tangga harus diawali dari ibu bapak, dengan cara menyusun rumah tangga yang harmonis terlebih dahulu. Dari situ akan berawal pendidikan yang baik kepada anak, sedang kebutuhan dan kepentingan individu terhadap rumah tangga bisa mulai dikonsepsikan, yaitu:
Pertama, rumah tangga harus merupakan basis untuk memenuhi kebutuhan setiap anggotanya, sehingga mereka bisa berkembag dengan baik sebagai anggota masyarakat.
Kedua, rumah tangga harus merupakan koordinasi yang harmonis yang diciptakan oleh suami istri, sehingga ketenangan keluarga sebagai kebutuhan primer terpenuhi.
Dengan demikian, maka fungsi rumah tangga yang bersifat individu dan sosial akan terpenuhi dalam suatu ikatan yang erat. Sehingga terpenuhi pula peranan yang terpenting dalam rumah tanggasebagai pondasi bagi masyarakat. (Yaljan: 4: 2007).
Rumah tangga adalah pusat pendidikan menuju kepada kebaikan. Maka setiap kepala rumah tangga wajib menjadikan rumah tangganya sebagai sumber kebaikan dan sumber kebahagiaan, untuk membina generasi idola remaja.
Tidak bisa disangkal bahwa rumah tangga itu diawali dengan sebuah ikatan pernikahan. Tidak ada rumah tangga yang bisa tercipta dengan baik, tanpa melalui ikatan pernikahan. Untuk bisa mewujudkan suatu rumah tangga yang Islami, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
1.    Pernikahan Merupakan Pangkal Ikatan Kemasyarakatan.
Dari pernikahan akan tersusun suatu keluarga, dari keluarga akan tercipta ikatan antar keluarga, antar suku, antar kelompok, antar bangsa. Hikmah dai pernikahan Rasulullah SAW. Antar suku adalah terciptanya ikatan di antara suku- suku tersebut, sehingga terciptalah saling hormat di antara mereka. Islam sangat menganjurkan supaya umatnya saling mengerti dan saling mengenal antar suku dan antar bangsa. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al- Hujarat: 13)
Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan sifat saling mengenal dan sifat saling menghargai. Rasulullah SAW. Mengajarkan, hendaknya seseorang tidak menikah dengan familinya sendiri. Anjuran ini amat sangat penting dalam menjaga ikatan antar famili, karena apabila ikatan pernikahan itu putus, akan berakibat putus pula ikatan kedua keluarga itu.
Keterikatan di dalam keluarga adalah keterikatan antar individu dengan suami istri dan anak- anaknya, dengan mengorbankan perasaan perseorangan demi kesatuan keluarga. Seorang suami bersedia memikul tanggung jawab yang berat dalam menghadapi tantangan hidup sehari- hari dengan rasa senang dan semangat yang menyala- nyala. Karena ia menyadari bahwa yang ia kerjakan itu bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga untuk orang- orang yang ia cintai, yaitu istri dan anak- anaknya.
2.    Bertujuan Memenuhi Kebutuhan Biologis Dan Psikologis
Sifat- sifat biologis maupun psokologis semua itu harus dipenuhi, sebab kalau tidak dipenuhi akan berakibat terjadinya kelainan- kelainan pada diri orang tersebut. Diantara sekian bayak kebutuhan itu salah satunya adalah kebutuhan seksual. Kebutuhan seksual ini menempati urutan ketiga setelah makan dan minum.
Dorongan kebutuhan seksual antara seseorang dengan yang lainnya, tingkatannya berbeda- beda. Hal ini sangat dipengaruhi oleh lingkungannya da faktor- faktor biologis dari individu yang bersangkutan. Bahkan, ada pula orang yang tidak punya hasrat seksual sama sekali, sehingga orang tersebut enggan utnuk menikah bukan hanya didasarkan pada kepentinga individu, tetapi juga mengikat kepentingan masyarakat. Seorang yang tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kehidupan maksiat. Allah telah menciptakan manusia dengan pasangan- pasangan. Dengan demikian, pernikahan itu sendiri merupakan sunnatullah dan sunnatul Islam.
Selain kebutuhan biologis sesorang juga mempunyai kebutuhan psikologis yang harus dipenuhi. Apabila kebutuhan psikologis ini tidak terpenuhi akan berakibat pada aktifitas fisik orag tersebut. Dampak negatifnya bisa berupa tekanan batin (stress), kelainan sikap dari kebiasaan normal, dan sebagainya.
Ketentraman batin dan kasih sayang yang dirasakan seseorang di dalam pernikahan merupakan kepuasan psikologis yang tidak didapatkan di luar pernikahan. Ketentraman ini bukanlah seperti ketentraman yang diperoleh seseorang karena terlepas dari bermacam- macam kesulitan fikiran, dan bukan pula ketentraman yang diperoleh karena kepuasan hati yang dilandasi cinta. Ikatan antara suami istri, berbeda dengan ikatan cinta antar teman. Ikatan cinta antara suami istri mengandung rahasia yang hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Bagi orang- orang yang mau menghayati tanda- tanda kebesaran Allah, akan merasakan bahwa pernikahan betul- betul merupakan ikatan kedua hati yang menyatu.
3.    Pernikahan Bermanfaat Agar Orang Terhindar Dari Penyakit
Islam dengan ajaran kemanusiaannya, dengan tegas melarang orang mengadakn hubungan jenis kelamin di luar pernikahan sebagaimana Allah melarang pemuda dan pemudi yang baik- baik untuk menikah dengan pezina. Sejak semula Islam telah merang perbuatan zina, dengan sendirinya telah menutup segala kemungkinan bagi berkembangnya peyakit raja singa dan aids. Islam melalui pernikahan bertujuan untuk menjaga hambanya dari perbuatn zina, ajaran islam adalah ajaran yang menjaga dan melindungi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun akhlak dan kepribadian.
4.    Untuk Menikmati Kesenangan
Pernikahan bukanlah semata- mata beban yang berat, tetapi juga mempunyai kenikmatan dan kesenangan. Islam menganjurkan utnuk mencari kesenangan, karena kesenangan akan mendorong seseorang giat dan terus bekerja serta rela berkorban.
5.    Pernikahan Untuk Mendapatkan Keturunan
Melalui pernikahan seseorang dapat melahirkan keturunan yang merupakan gambaran dari dirinya, melansungkan keberlangsungan kehidupan di muka bumi demi kemakmuran dan alam semesta.
6.    Pernikahan Sebagai Pelaksanaan Ajaran Agama
Pernikahan merupakan sunnatullah dan sunnatul Islam, barangsiapa menghindari pernikahan, berarti ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya.
Selain dari itu persoalan yang terjadi di dalam rumah tangga sering diakibatkan karena kesalahan dalam memilih pasangan hidup. Proses pembinaan rumah tangga berawal sejak pemilihan calon istri dan calon suami.

Empat Konsep Dasar Dalam Membentuk Keluarga Sakinah
1.    Memilih Calon Istri
Memilih calon istri bukanlah persoalan yang ringan. Sebab, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, baik yang berkenaan dengan kepribadian, kebudayaan, keagamaan, maupun sosial. Suami istri memegang peranan penting bagi kelangsungan suatu rumah tangga, termasuk keinginan- keinginannya, cita- cita, hobi, serta perhatiannya. Kemudian bagaimana cara mengenal sifat masing- masing?
Pada dasarnya sifat seseorang dapat dibagi atas sifat- sifat umum dan sifat- sifat khusus, sifat- sifat primer (dasar), dan sifat-sifat sekunder. Masing- masing sifat itu berbeda antara seorang dengan lainnya. Berikut ini akan diuraikan bebrapa sifat umum yang harus menjadi pegangan dalam memilih istri. Adapun sifat-sifat itu antara lain:
a.    Rasa simpatik
Rasa tertarik kepada seorang gadis sewaktu pertama kali bertemu, merupakan proses psikologis. Saat itu juga telah timbul pertimbangan di dalam hati apakah menerima atau menolak (tertarik atau tidak terhadap gadis tersebut). Hal ini terjadi sebelum mengadakan pendekatan lebih lanjut. Mungkin inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sabdanya “ sesungguhnya jiwa- jiwa manusia itu bagaikan laskar- laskar yang sedang berkumpul, maka bila saling mengenal mereka saling intim, tetapi bila bertengkar, akan saling bermusuhan.”
Wanita- wanita yang berkepribadian baik adalah pasangan bagi laki- laki yang baik pula. Sedangkan wanita yang berkepribadian jahat berpasangan dengan laki- laki yang berkepribadian jahat pula. Allah berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“ Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Q.S. An- Nuur:26)
b.   Kesamaan Pandangan (Ideologi)
Yang dimaksud dengan kesamaan pandangan adalah dalam akidah, nilai-nilai, cita-cita, hobi, pikiran dasar dan pandangan terhadap hidup dan kehidupan pada umumnya. Kesamaan pandangan tersebut tidak harus mencakup secara keseluruhan, karena tidak mungkin ada dua orang yang berkepribadian persis sama.
Bagaiman mungkin bisa sama secara keseluruhan sedangkan keduanya berasal dari lingkungan rumah tangga yang berbeda. Hanya saja yang diharuskan adalah adanya kesepakatan dalam masalah- masalah yang mendasar, yang akan berpengaruh dalam mengarahkan bahtera rumah tangga. Mis: harus ada kesepakatan dalam pendidikan anak.
c.    Kesamaan Dalam Cara Hidup
Kesamaan dalam cara hidup meliputi kebiasaan-kebiasaan dan kesenangan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat mengamati pasangan yaitu:
a.       Kedekatan umur : para ahli sependapat bahwa sigadis harus lebih muda daripada si pemuda.
b.      Kesamaan dalam menilai seks : harus juga dibicarakan sampai sejauh mana perhatian keduanya terhadap masalah seksual. Karena jika terjadi ketidakseimbangan itu berarti diantara keduanya mempunyai tingkat kebutuhan seksual yang berbeda, hal ini berakibat hilangnya keseadanan.
c.       Tidak mengidap penyakit
d.      Saling mengetahui keadaan masing- masing
Kedua belah pihak harus saling mengetahui keadaan masing- masing agar lebih bisa menentukan rencana kehidupan rumah tangganya. Hendaknya masing- masing calon suami istri tidak menyembunyikan tabiat- tabiat dan kebiasaannya, tentang keinginan, hobi dan cita- citanya. Menyembunyikan tabiat dan kebiasaan berarti menipu dirinya sendiri. Apabila setelah pernikahan baru terungkap maka kemungkinan akan terjadi perceraian.
Beberapa hal yang harus diketahui adalah:
a.       Wanita tersebut adalah wanita muslimah
b.      Bukan mahram
c.       Bukan perempuan yang sedang dilamar oleh orang lain
d.      Harus wanita yang beragama
e.       Wanita yang bisa membawa keturunan
f.       Bukan dari keluarga sendiri
g.      Hendaknya masih perawan
2.    Memilih Calon Suami Yang Shaleh
Calon suami yang baik adalah seorang pemuda yang shaleh, berakhlak islamiah, dan beradab. Sifat- sifat tersebut hendaknya menjadi ukuran yang utama sebelum harta dan martabatnya. Kekayaan tidaklah hanya berupa harta benda materi saja, tetapi kekayaan yang lebih penting yaitu kekayaan pribadinya berupa sifat- sifat terpuji.
3.    Masing- Masing Harus Melihat Calon Pasangannya
Saling mengenal sebelum pernikahan sangat penting sekali artinya, agar dapat mengetahui sifat dan kebiasaan masing- masing.
4.    Hubungan Yang Baik Antar Anggota Keluarga
Hubungan baik antar anggota keluarga merupakan asas keempat dalam membentuk rumah tangga Islami. Menurut ajaran Islam, pernikahan bukan semata- mata untuk mencapai kemaslahatan yang bersifat material tetapi merupakan ikatan yang suci sebagai pelaksanaan perintah Allah. Hubungan baik antar anggota keluarga merupakan faktor yang sangat menentukan bagi keutuhan rumah tangga.
Dari keempat konsep rumah tangga Islami (sakinah) tersebut, kita tidak bisa hanya berlandaskan pada salah satu konsep saja. Tetapi keempat konsep tersebut harus kita pegang teguh secara keseluruhan.
Selain empat konsep di atas UU perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan unifikasi hukum di Indonesia tentang Perkawinan yang di dalamnya memuat 67 pasal, secara rinci sebagai berikut : Dasar Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda dalam Perkawinan, Putusanya Perkawinan serta Akibatnya, Kedudukan Anak, Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak, Perwalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. (www.badilag.net/data/KONSEP.KELUARGA.SAKINAH).
Dengan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan ini jelas-jelas diperuntukan bagi para warga negara Indonesia untuk menjadi keluarga tentram dan bahagia juga bertujuan untuk merubah tatanan aturan yang telah ada dengan aturan baru yang menjamin cita-cita luhur dari perkawinan melalui enam azas/prinsip yang dominan, yaitu:
1. Azas Sukarela: Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material ;
2. Azas Partisipasi Keluarga dan Dicatat: Perkawinan merupakan peristiwa penting maka partisipasi orang tua diperlukan terutama dalam hal pemberian izin sebagai perwujudan pemeliharaan garis keturunan keluarga. Dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, juga harus “dicatat” menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Azas Monogami: Undang-Undang ini menganut azas monogamy. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Dalam kata lain Undang-Undang ini mengandung azas mempersulit polygami, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983;
4. Azas Perceraian Dipersulit: Karena tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka mempersulit terjadinya perceraian dikedepankan. Perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah AWT. Dan kalaupun pintu cerai ini bagi orang Islam dibuka itu hanya kecil saja, karena imbas negatif dari perceraian ini begitu banyak selain pada anak dari hasil perkawinan juga secara umum berdampak pada masyarakat ;
5. Azas Kematangan Calon Mempelai: Calon suami isteri harus sudah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian ;
6. Azas Memperbaiki derajat kaum wanita: Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogamy (mempersempit poligami), yaitu pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun demikian hanya apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan Pengadilan, seorang pria dimungkinkan beristeri lebih dari seorang apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat ditujukan agar setiap Pegawai Negeri Sipil menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam kedudukannya sebagai Abdi Negara dan Abdi Maysrakat.
Pegawai Negeri Sipil, karena kedudukannya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku. Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut antara lain dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan kekeluargaan pada Pegawai Negeri Sipil yang tenteram dan serasi, sehingga dengan demikian peran aktif dan dharma bhaktinya tidak banyak diganggu oleh masalah-masalah kekeluargaan.
Adanya Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakan pengejawantahan atas azas-azas yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai sosio-yuridis control terhadap Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, juga sebagai perlindungan hak dan kewajiban bagi para Pegawai Negeri Sipil sendiri.
Adanya aturan tersebut bukan untuk mempersulit kehendak seorang Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perkawinan, perceraian, ataupun polygami tetapi justru sebagai aturan yang dapat memberikan rasa keadilan dan kemaslahatan.










KESIMPULAN
Telah menjadi Sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah. Keluarga sakinah merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang shjalih. Di dalamnya kita akan menemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.
Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya.





DAFTAR PUSTAKA
Kauma, Fuad. Dkk. 1997. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Yaljan, Miqdad. 2007. Potret Rumah Tangga Islam. Jakarta: Qitshi Press.
Opini alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task.id. diakses 28 Mei 2012