Kamis, 31 Mei 2012

PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kejahatan Perkawinan Semester Genap


OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007
HERAWATI                                     09140028
MUHAMMAD MUSADDIQ          09140024

DOSEN PEMBIMBING
Dra. IMANING YUSUF, M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010/2011

PENDAHULUAN
Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau ميثا قا غليظ  untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.(UU NO 1 TH 1974 Pas. 2 & 3)
Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah SAW., yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi. Menurut Dzariyat dkk dalam buku Fikih Munakahat kajian Fikih Nikah Lengkap karangan Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., dkk menyatakan bahwa tujuan pernikahan itu adalah:
1.      Mendapat dan melangsungkan keturunan
2.      Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayang
3.      Memenuhi paggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh- sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal serta,
5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Perkawinan juga bertujuan untuk menata keluarga sebagai subjek untuk membiasakan pengamalan- pengamalan ajaran agama. Fungsi keluarga adalah menjadi pelaksana pendidikan yang paling menentukan. Sebab keluarga salah satu diantara lembaga pendidikan informal, ibu-bapak yang dikenal mula pertama oleh putra –putrinya dengan segala perlakuan yang diterima dan dirasakannya, dapat menjadi dasar pertumbuhan pribadi/ kepribadian sang putra- putri itu sendiri.
Perkawinan pun adalah makna dan jiwa dari kehidupan berkeluarga yang meliputi:
1.      Membina cinta kasih sayang yang penuh romantika dan kedamaian
2.      Understanding dan toleransi yang tulus ikhlas yang diletakkan atas dasar nilai kebenaran, keadilan, dan demokrasi.
Menurut ayat 21:30 keluarga Islam terbentuk dalam keterpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putra- putri yang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturahmi dan tolong menolong. Hal ini dapat tercapai bila masing- masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu jika masing- masing pihak tidak memahami fungsi ataupun hak dan kewajibannya masing- masing maka akan sangat mungkin terjadinya penganiayaan atau pun kekerasan dalam perkawinan.
RUMUSAN MASALAH
Karena bahasan dalam masalah penganiayaan begitu luas, maka untuk makalah ini masalah yang akan dibahas adalah mengenai
1.pengertian penganiayaan,
2.faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan/kekerasan dalam rumah tangga,
3.Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Undang- Undang, dan
4.Islam dan perkawinan






PEMBAHASAN
1.    Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ""aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan berasal dari kata aniaya yang berarti  perbuatan yang mencerminkan kebuasan (kebengisan dan tak mengenal perikemanusiaan, penindasan, dsb.). Sedangkan penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang- wenang (penyiksaan, penindasan, dsb.).( Daryanto : 46 : 1997)
Di dalam hukum pidana masalah penganiayaan disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh yang diancam dengan pidana dan denda. Penganiayaan tersebut adalah perbuatan yang menimbulkan luka- luka berat, mengakibatkan mati, penganiayaan di sini disebut juga sebagai sengaja merusak kesehatan. Tetapi ada juga penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau pencarian, disebut sebagai penganiayaan ringan. ( Syarifin : 113 : 2000).
Tetapi KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan (mishandelling) selain hanya menyebut penganiayaan saja, namun pengertian penganiayaan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi, yaitu (Syahruddin_Blog)
1. Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri atau gurunya.
2. Arrest Hoge Raad tanggal 20 April 1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang tidak wajar.
3. Arrest Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.
Dari  beberapa pengertian dan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
1. Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
2. Menimbulkan luka pada tubuh orang lain
3. Merugikan kesehatan orang lain
Dengan kata lain untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum.
2.    Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Dalam Rumah Tanggga
Di dalam kehidupan rumah tanggga sering terjadi penganiayaan yang disebut sebagai KDRT, di dalam Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan yang terjadi dalam kehidupan suami-istri tidak mengenal kedudukan, kekayaan, pendidikan, agama, ras, usia, dan keadaan lainnya. Bentuk kekerasan yang biasa dilakukan para suami pun bervariasi. Jenis penganiayaan tersebut di antaranya: (Jun 5th, 2008. keluarga, Pernikahan).
a.       Penganiayaan fisik
b.      Penganiayaan psikologi dan emosi
c.       Penganiayaan seksual
d.      Pengaiayaan ekonomi
Menurut UU NO 23 Th. 2004 jenis kekerasan itu seperti
1.      Kekerasan fisik
2.      Kekerasan fsikis
3.      Kekerasan seksual
4.      Penelantaran rumah tangga
Kekerasan atau penganiayaan terhadap selain istri yaitu menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 2 ayat 1 huruf (a) bahwa lingkup rumah tangga itu meliputi suami, istri, dan anak. Huruf (b) nya tentang orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau  huruf (c) nya tentang orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Pasal 2 ayat 2 tentang orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf (c) dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Kekerasan dengan kejahatan sudah menjadi sebuah polemik yang serius  pada masa sekarang. Kejahatan biasa dilakukan oleh masyarakat, dengan tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkan. Kejahatan biasanya sering dialami oleh kaum perempuan dimana dalam hal ini perempuan adalah obyek dari kejahatan.
Di Indonesia kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap kaum  perempuan (istri) bukan lagi hal yang baru. Namun ironisnya tindakan kekerasan  tersebut masih ditutup-tutupi, karena selain dianggap sebagai wilayah pribadi  yang tidak boleh dicampuri orang lain, juga lebih dipandang sebagai aib, sehingga  dinilai tabu untuk dibuka kepada khalayak umum.
Dari berbagai kasus yang terjadi semua dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Namun secara garis besar ada empat faktor mendasar yang menjadi penyebab dari timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya yaitu:
1. Sosial Budaya
2. Tingkat Pendidikan
3. Sosial Ekonomi
4. Strata Sosial
Selanjutnya secara garis besar tindak kekerasan terhadap istri terjadi  karena beberapa faktor. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Budaya Patriarki.
2. Interpretasi yang keliru terhadap ajaran agama.
3. Pengaruh Role Model
Laki-laki sebagai pelaku sering kali mengekspresikan kemarahan mereka dengan melakukan tindak kekerasan karena pengalaman yang diperoleh  dari keluarga asalnya. Anak laki-laki yang tumbuh di dalam lingkungan  keluarga dimana ayah sering memukul atau berperilaku kasar terhadap  ibunya pada umumnya cenderung akan meniru pola tersebut kepada pasangannya. Pada akhirnya, alasan dari situasi perempuan menjadi korban kekerasan laki-laki mencakup interaksi kompleks dari aspek biologis, sosio-kultural, ekonomis, psikologis.
Selain itu dalam ilmu kriminologi dikenal dengan ilmu etiologi kriminil yaitu penelitian secara ilmiah atau mempelajari seba- sebab timbulnya suatu kejahatan yang dibagi dalam tiga mazhab.
Mazhab antropologis, sosilogis, dan mazhab gabungan. Ketiga mazhab ini termasuk pada ajaran determinisme, yaitu kehendak manusia itu sudah ditentukan lebih dahulu.(Soeroso: 75: 2011). Determinisme ini dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Determinisme biologis atau pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
2.      Determinisme cultural atau pemikiran tentang pengaruh sosial, budaya dari lingkungan di mana sesorang itu hidup. (Santoso: 23:2009)
Tokoh mazhab determinisme biologis ini adalah Cassare Lombrosso, Lombroso mengatakan bahwa sebab- sebab timbulnya kejahatan karena penyebab dalam, yang bersumber pada bentuk- bentuk jasmaniah, watak, dan rohaniah seseorang. Sedangkan menurut mazhab sosiologis faktor penyebab utama dari kejahatan adalah tingkatan penjahat dan lingkungannya yang tidak menguntungkan. Aliran yang ketiga menyatakan bahwa timbulnya kejahatan disebabkan karena sederetan faktor- faktor di mana watak dan lingkungan sesorang banyak berperan.
Determinisme ini menitik beratkan kejahatan dari pengaruh luar atau lingkungannya, sedangkan menurut teori indeterminisme, menyatakan bahwa kehendak seseorang untuk melakukan kejahatan itu dikendalikan oleh kemauan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh “faktor luar”.
Dengan demikian faktor pendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor di atas. Artinya dapat dipengaruhi oleh faktor luar atau lingkungan, tetapi dapat juga dipengaruhi karena adanya faktor dari dalam diri pelaku sendiri. Selain itu dari beberapa penelitian bahwa faktor pemicu KDRT adalah :
1.      Masalah keuangan
2.      Cemburu
3.      Masalah anak
4.      Masalah orang tua
5.      Masalah saudara
6.      Masalah sopan santun
7.      Masalah masa lalu
8.      Masalah salah paham
9.      Masalah tidak memasak
10.  Suami mau menang sendiri.
3.    Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Undang- Undang.
Dalam KUHP dijelaskan bahwa kejahatan terhadap tubuh diatur dalam pasal 351- 358 KUHP, misalnya tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500., (Syarifin: 113: 2000)
Ayat 2 : jika perbuatan mengakibatkan luka- luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan,
Ayat 3 : jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 4 : dengan penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.
Ayat 5 : percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga mengandung norma- norma hukum pidana. Tindak kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam KUHP, namun karena yang diatur dalam KUHP terlalu umum dan luas maka dibutuhkan undang- undang yang lebih spesifik untuk mengaturnya. (Soeroso: 87: 2011)
Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terwujud dalam tindakan kekerasan suami terhadap isteri, anak, atau orang yang tinggal dalam satu rumah dengan suami, sebetulnya dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana penganiayaan. Tentang hal ini diatur dala pasal 351 dan 356 KUHP. Dalam pasal 356 KUHP dicantumkan secara tegas tentang pemberatan hukuman, bagi pelaku penganiayaan. Pada pasal 356 KUHP yang berbunyi “ pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiga:
Ayat 1 : bagi, yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya, atau anaknya.
Ayat 2: jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Ayat 3: jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Kalau dirinci pasal- pasal yang dimuat KUHP tersebut mengatur tentang:
1.      Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
2.      Pasal 353 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rencana
3.      Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
4.      Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Sudah dijelaskan di atas bahwa cakupan pembahasan dalam KUHP tentang penganiayaan begitu luas maka diperlukan Undang- Undang khusus yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga ini. Oleh karena kebutuhan tersebut maka dibuatlah Undang- Undang No 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5.    Islam dan Perkawinan
Islam mengatur masalah perkawinan ini dengan sangat sempurna dengan memberikan tujuan dan hikmah dari sebuah pernikahan. Hukum tentang perkawinan juga merupakan hukum yang paling tua dan dikenalkan Allah di dalam syurga. Dan sebagai apresiasi terhadap hukum Islam terutama hukum keluarga maka sebagai puncak pemikiran fikih di Indonesia diciptakanlah Kompolasi Hukum Islam.(Ali: 5: 2006)
Di dalam KHI pasal 2 dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam itu adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau ميثقا غليظا untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan pernikahan dijelaskan dalam pasal 3 yang berbunyi “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.”
Kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat dicapai jika suami isteri saling membantu dan melengkapi, agar ,masing- masing dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Adapun hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.
Uraian di atas memberikan gambaran bahwa sesungguhnya sebuah rumah tangga mencerminkan suasana tentram, damai dan penuh kebahagiaan. Namun dalam kenyataannya terdapat kondisi yang sebaliknya. Karena kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga terkoyak oleh adanya tindak kekerasan oleh suami terhadap isteri, anak, atau orang lain yang tinggal serumah, baik yang mempunyai hubungan keluarga atau hubungan kerja. Namun kekerasan tersbut dapat juga dilakukan oleh istri terhadap suami, anak dan pembantu rumah tangga atau anak melakukan tindak kekerasan terhadap ayah, ibu, dan pembantu rumah tangga (orang lain yang tinggal serumah). Kekerasan tersebut terjadi karena adaya beberapa faktor pemicu atau pendorong.
Oleh karena itu Islam memberikan aturan tentang hak dan kewajiban suami istri sebagai partner dalam rumah tangga bukan sebagai atasan dan bawahan apalagi rival.
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing- masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup rumah tangga.
Suami istri mempunya hak dan tanggung jawab bersama yaitu suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual, saling mewarisi, anak mempunyai nasab yang jelas, wajib berperilaku baik sehingga dapat melahirkan keharmonisan, kemesraan dan kedamaian hidup. (Tihami: 154: 2009)
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Q:S An- Nisa Ayat 19
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.......
”....dan bergaulah dengan mereka (istri) secara patut...”
Suami istri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakina, mawaddah, dan rahmah, yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya, serta pendidikan agamanya. Suami istri wajib memelihara kehormatan.
Tetapi seringkali terjadi kekerasan terutama terhadap istri, dalam Islam memang diatur bagaimana menghadapi istri yang nusyuz yaitu dengan cara menasehati, berpisah tempat tidur dan memberikan pukulan yang mendidik. Bukan pukulan yang berniat untuk menyakiti dan membalas dendam karena sakit hati terhadap perbuatan istri melainkan memberikan pendidikan kepada istri pukulan juga tidak boleh meninggalkan bekas dan ditempat yang akan dapat mempermalukan si istri (mis. muka).
KESIMPULAN
Di dalam KUHP tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan penganiayaan tetapi untuk dapat menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
1. Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
2. Menimbulkan luka pada tubuh orang lain
3. Merugikan kesehatan orang lain.
Faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga karena disebabkan karena beberapa hal, diantaranya karena budaya patriarki, sosial, salah dalam menginterpretasikan ajaran agama, dll.
Penganiayaan yang menjurus dalam rumah tangga sebenarnya telah diatur dalam KUHP yaitu pasal 351- 356 KUHP, apalagi pasal 356 ayat 1 yang akan memberatkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu, ayahnya yang sah, istri, dan anak.
Dalam Islam pun mengajarkan untuk saling menghormati, menghargai, tolong menolong dalam rumah tangga agar tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warahamah.






DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Daryanto. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apolo.
Redaksi Nuansa Aulia. 2008. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia.
Santoso, Topo, Dkk. 2009. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pres.
Soeroso, Hadiati Moerti. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Solahuddin. 2008. KUHP, KUHAP,dan KUHPer. Jakarta: Visimedia.
Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
Tihami, Dkk. 2009. Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pres.
Syahruddin_Blog. KumpulBlogger.com. (14:10)
Jun 5th, 2008. Opini keluarga dan Pernikahan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar