Pemberitahun Kehendak Nikah PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut. 1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja. 2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan. 3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya. 4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid. Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan : 1. Surat persetujuan calon mempelai, 2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya). 3. Surat keterangan tentang orang tua.. 4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1). 5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI. 6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda. 7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri . 8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman. 10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu. Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan. PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Selasa, 24 April 2012
Pemeriksaan Nikah Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar. Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan. a. Nikah diawasi oleh PPN 1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ). 2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN. 3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan. 4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri. 5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan. 7. PPN mengumumkan Kehendak nikah. b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) 1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua. 2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN. 3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan. 4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri. 5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut: 6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas. 7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah. 8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas. 10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya. 11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani. Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.
6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan. 7. PPN mengumumkan Kehendak nikah. b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) 1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua. 2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN. 3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan. 4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri. 5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut: 6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas. 7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah. 8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas. 10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya. 11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani. Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.
Minggu, 22 April 2012
ABORSI DALAM KAJIAN FIQH
KONTEMPORER
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqh Kontemporer Semester Gasal
OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI 09140007
DOSEN PEMBIMBING
Dr. M. ADIL, M.A.
JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010- 2011
PENDAHULUAN
Hukum aborsi itu
memang wajib dipahami dengan
baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab
bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya.
Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban
seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam.
(Zuhrah: 2007).
.
Allah SWT berfirman
فلا وربك لا يؤ منون حتى يحكمو ك
فيما شجر بينهم ثم لا يجدوافي انفسهم حرجا مما فضيت ويسلمواتسليما
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka
perselisihkan di antara mereka.” (QS
An Nisaa` 65)
وما كا ن لمؤمنة انا فضى الله ورسوله
امراان يكون لهم الخيرة من امرهم ومن يعص الله و رسوله فقد ضل ضللامبينا
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan
mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ABORSI
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20
minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.(Wikifedia:
2011).
Aborsi secara umum adalah
berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999).
Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut :
“Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.(Zuhra:2007).
Selain
pengertian di atas ada beberapa macam bentuk aborsi menurut dunia kedokteran
yaitu:
- Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
- Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus
Provocatus Criminalis
- Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus
Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit
darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.( Zuhra:2007).
ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam
bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi
dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah
ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua
ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi
para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya
ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain
Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum
ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan
alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.(Zuhra:2007).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan
pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya
dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4
bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara
lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan.
Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam :
151)
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan
apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia
dibunuh.”(TQS: At- Takawir 8-9).
Berdasarkan dalil-dalil ini
maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4
bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak
kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan,
seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah
ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al
Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut.
Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua)
hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka
hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah
peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. .(Zuhra:2007).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40
hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus
seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan
Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian
memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan
penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap
janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia. Tindakan penganiayaan tersebut merupakan
pembunuhan terhadapnya.Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin,
bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila
kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran
kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang
mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak
laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor Unta),
sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan
dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan
mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…”
(HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA.).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan
bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih
berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase
penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi
hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan.
‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki
yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan
sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel
sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan
mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak
akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai
tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan
budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
“Lakukanlah
‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT :
“Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan. Sedangkan Rasulullah SAW. telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW. bersabda :
“Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza
ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun
ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu
mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan
kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan
kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa
ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut.
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel
telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada
kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak
hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam
sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski
kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam
kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu
yang ada pada organisme hidup”.
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak,
iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan
pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik,
belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma
dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan
sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya
terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan
hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang
mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan
sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada
pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah).
Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan
sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel
sperma.
Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata
katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang
menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl
terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan
pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain,
pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel
sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits
yang membolehkan ‘azl.
Ada segolongan ulama yang melarang 'azl dan
mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti
menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya.
Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan
jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka
pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan disini telah
terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan
terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa
sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl
karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru
dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan
pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan
aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun
tingkat kejahatannya berbeda. Diantara yang berpendapat begitu ialah Imam
al-Ghazali.
Saya lihat beliau --meskipun beliau memperbolehkan
'azl dengan alasan-alasan yang akurat menurut beliau--membedakan dengan
jelas antara menghalangi kehamilan dengan 'azl dan menggugurkan kandungan
setelah terwujud, dengan mengatakan: "Hal ini mencegah kehamilan dengan 'azl
tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan terselubung; sebab yang demikian
(pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak kejahatan terhadap
suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempunyai beberapa tingkatan.
Tingkatan yang pertama ialah masuknya nutfah
(sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani) perempuan (ovum),
serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak keadaan ini merupakan suatu tindak
kejahatan. Jika telah menjadi segumpal darah atau daging, maka kejahatan
terhadapnya lebih buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan
telah sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi pula.
Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuhnya setelah ia lahir
dalam keadaan hidup. Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah
menganggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud manusia yang
telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan sperma dengan ovum sebagai siap
menerima kehidupan.
Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya
beliau tahu apa yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi
semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita? Karena itu
saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun
keharamannya bertingkattingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin.
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat
keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur
yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia di atas empat puluh hari
maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan
kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli
fiqih.
Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda
setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan
telah memasuki tahap peniupan ruh. Dalam hal ini tidak diperbolehkan
menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat
kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti,
sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar
kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya
tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan
mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin,
sedangkan janin sebagai fara' cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal
(pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara' juga
cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak
pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap
janin yang hidup dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi
disebutkan: "Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang
dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila
tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si
ibu.
Mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah dalam
keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup
maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh
jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara'.
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya
terdapat peraturan syara', yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan
mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya. Sementara itu, sebagian ulama masa kini
membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu: adanya ketetapan secara ilmiah
yang menegaskan bahwa janin sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala akan menghadapi
kondisi yang buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya kehidupannya
dan keluarganya, sesuai dengan kaidah: "Bahaya itu ditolak sedapat
mungkin."
Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa
orang dokter, bukan cuma seorang. Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin
setelah genap berusia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka
melakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak kejahatan
terhadap anak yang sudah dilahirkan.
Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin
yang mengalami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak
bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksikan, dan
sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri. Dalam
pandangan medis, aborsi (abortus atau
abortion) yang dibolehkan adalah
abortus berdasarkan indikasi medis (abortus
artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis
dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus
provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah
berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila
keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat
dilakukan. (Fiqh Kontemporer Yusuf
Qardhawi)
Pengertian tentang aborsi di atas
kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang
melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju
pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk
para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini
jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa
konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik
dengan pembunuhan.
Persoalan
hukuman tentang aborsi ini diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348 yaitu dari sisi hukum positif Indonesia, tindakan aborsi diancam dengan
hukuman pidana yang secara umum diatur dalam pasal 346 sampai dengan 349 KUHP
dengan ancaman maksimal empat tahun penjara bagi wanita yang dengan sengaja melakukan
tindakan aborsi tersebut.(Solahuddin:
83: 2009). Dan secara khusus tindakan aborsi diatur
dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tenteng kesehatan, pasal 15 ayat (1)
dan (2) dan pelanggaran terhadap pasal 15 tersebut bagi pelaku tindakan abortus provocatus medicinalis
diancam dengan pasal 80 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan
denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(Yuniawati:2008)
Dalam ilmu kedokteran, pengguguran janin setelah janin berusia tiga
bulan dikenal dengan istilah fetuscid,
yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir dan akan hidup sebagai
manusia. Praktek fetuscid ini di luar
negeri juga dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang
mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena tersebut menimbulkan
pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara
mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam kaitan ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai
respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi
menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi
blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang
bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang
membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik
berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik
berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang
dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita
cacat genetic yang kalau lahir kelak
sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang
ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain
keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus
dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram
hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan
sekalipun, Nabi Muhammad SAW. tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah
yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus
hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya
untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai
berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung
tinggi kehidupan.(Admin: 2010).
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum aborsi itu
menurut pemakalah jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan, maka hukumnya adalah haram. Tetapi jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian ulama memperbolehkan dan
sebagiannya mengharamkannya. Apalagi
jika aborsi tersebut dalam upaya penyelamatan nyawa si ibu maka itu di
perbolehkan sesuai dengan kaidah:
“Idza ta’aradha mafsadatani
ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun
ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu
mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan
kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan
kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa
ibunya, daripada membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Solahuddin.
2009. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,
Acara Pidana, & Perdata. Jakarta: Visimedia.
admin
on May 6th, 2010.
Fiqh Kontemporer Yusuf Qardhawi 1
“ Fiqh Kedokteran Keluarga Berencana dan Alat Kontrasepsi, Pengguguran
Kandunga, Klonning Manusia,Transplantasi
organ Manusia, Bayi Tabung, Euthanasia, Rekayasa Genetika, Penentuan Jenis
Kelamin Janin, AIDS, Pemanfaatan Janin Aborsi Untuk Penelitian.”
Ken
Retno Yuniawati, 23 April 2008.
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 6 September 2011.
Cerpen Q
TIA’S HISTORY
Huft, sore ini
bumi kembali diguyur hujan lebat membuat tubuh ini rasanya malas untuk beranjak
dari tempat tidur. Apalagi tidak ada kegiatan yang menuntut ku untuk bergegas.
Maklum aku masih sendiri, masih berjuang masih jadi anak kost. Sudah hampir dua
tahun ini aku menuntut ilmu di ibu kota provinsi, masih tulen jadi anak
peminta- minta maksudnya masih murni banget biaya kuliah dari orang tua, tiap
bulan juga masih dikirim melulu. Sempat punya niat buat cari kerja tapi aku
masih belum bisa mengatur waktunya, sebab kuliah ku masuknya dari pagi sampe
menjelang sore.
Sebenarnya
buat orang lain itu bukan menjadi sebuah alasan jika memang mau bersusah- susah
dikit, tapi yah dasar akunya aja yang masih agak males, hehe. Sore ini ku
habiskan waktu hanya dengan nonton tivi dan itu bener- bener membosankan.
Malam ini
setelah makan malam aku mulai membuka notebook ku untuk melanjutkan tugas yang
belum selesai. Semester ini kuliah ku dipenuhi dengan tugas- tugas mandiri,
maklum anak- anak dikelasku cuma beberapa orang, ya kurang lebih 25 orang,
makanya kalau ada tugas bikin makalah atau tugas presentasi paling satu
kelompok itu dua sampai tiga orang.
Apalagi untuk
mata kuliah tertentu kelas ku yang sedikit itu harus dibagi menjadi dua kelas
lagi, dan itulah resikonya harus sendiri- sendiri. Lagi asyik ngetik, tiba-
tiba HP ku berbunyi rupanya Vio yang telpon.
“ halo, assalamualaikum...”
“ waalaikumsalam, ya ada apa?”
“ ya, gak ada apa- apa sih...”
“ hem...”
“ mang kenapa, ga boleh apa ku
telp?...”
“ hehe, ya boleh lah.....”
“ sayang lagi apa, aku ganggu
gak?”
“ hem, gak lagi ngapa- ngapain
kog...” padahal sebenarnya aku lagi bikin tugas, tapi gak pa- pa habis yang
telpon seseorang yang lagi menghiasi hari- hari ku saat ini. Jadi secara
naluriah mang bener- bener gak bisa nolak, hehe...
“ yang, aku kangen nich....”
“ kamu tu ya, ada- ada aja...”
“ beneran sayank, aku kangen...”
“ hem...”
“ kamu kenapa ya?”
“ ya, gak papa...”
“ mang, kamu gak kangen apa sama
aku...” (Vio nya pura- pura ngambek padahal emang pengennya manja aja sama
aku...)
“ ya kangen juga sayank...”
“ ya udah, dah malem yank besok
aku jemput ya! Tapi kamu siap- siapnya harus cepet gak boleh lelet, ok!”
“ ok, cinta”
“ ya udah, dah sayank...”
“ dah...”
“ luv u en have a nice dreame..”
“ luv u en nice dreame too sayank”
Telpon pun
ditutup, sejenak kembali terbayang wajah Vio dia bener- bener membuat ku jatuh
cinta, dia begitu manis. Huft Vio kamu dah buat konsentrasiku pecah nich kamu
harus tanggung jawab. Tia, Tia dulu kamu tu adalah seorang aktivis kampus,
seorang anggota lembaga dakwah kampus yang anti banget sama pacaran, tapi
sekarang kamu malah pacaran.
Tia memang
seorang aktivis dakwah apalagi ketika dia masih kuliah di kota Gudeg dulu, dua
tahun yang lalu, dia benar- benar anti pacaran bahkan dia mengharamkan pacaran.
Dia masuk golongan orang orang yang keras menentang pacaran.
Tapi tidak
semua keluarga mau menerima perubahan Tia yang begitu extrem, mereka khawatir
malah sama keadaan Tia yang kayaknya benci dan gak mau bergaul sama kaum Adam.
Ketika Tia disuruh pindah kuliah oleh orang tuanya, Tia ditawarin untuk kuliah
ambil fakultas pendidikan aja di salah satu Universitas swasta favorit
masyarakat daerah. Tapi Tia malah menolak, dan dia lebih memilih kuliah di
sebuah Institut Agama Islam di kota itu.
Tia bener-
bener berubah, dulu ketika SMA dia anaknya badung banget semua temennya
kebanyakan cowok, suka jalan, maen bareng, pokoknya dia anaknya aktif, supel,
pergaulannya luas, tapi tetep aja keras kepala. Sekarang sejak dia kenal
pengajian di kampus Ki Hajar Dewantara di kota Gudeg kemarin, Tia jadi anak
yang jilbaber, agak pendiam, menghindar untuk tidak terlalu banyak berinteraksi
dengan ikhwan (katanya sekarang) kalaupun itu harus terjadi, itu gak boleh cuma
berdua tapi harus ada temennya lagi.
Ketika pulang
ke Palembang pun Tia masih seperti itu, temen- temennya dah pada agak
menghindar dari Tia, mereka agak risih sama penampilan Tia yang mereka anggap
terlalu berlebihan, padahal menurut Tia itulah pakaian yang dituntunkan oleh
Rasulullah.
Itulah salah
satu alasan kenapa Tia memilih universitas yang berbasis agama dibanding
universitas yang umum. Tia pengen berubah, Tia pengen jadi manusia yang bener-
bener bertaqwa. Tia pengen jadi hambaNya yang taat.
Waktu pun
berlalu begitu cepat, di kampus barunya Tia juga masuk kembali dalam sebuah
organisasi Dakwah kampus. Tetapi di organisasi ini Tia tidak menemukan apa yang
dia cari, ilmu itu lebih banyak dia dapatkan dari petuah- petuah dosen yang
mengajar Tia, malah di dalam organisasi tersebut Tia merasa menjadi orang
asing, Tia merasa lembaga Dakwah yang ada di kampus ini terlalu berlebihan,
agak sombong, dan merasa benar sendiri. Tia mulai tidak betah, dan
perlahan-lahan mengubah pola fikirnya untuk kembali membuka pergaulannya,
kembali tidak menghalangi interaksinya dengan cowok, tapi tetap berusaha
menjaga kaedah yang ada, tetap menjaga harga diri sebagai seorang muslimah.
Tia jadi sorotan
dan bahan perbincangan akhwat kampus, mungkin mereka menganggap Tia udah salah
jalan, menganggap Tia udah goyah. Tapi Tia cuek, Tia gak mau lagi dengerin
mereka. Kepercayaan dan kekaguman Tia pada lembaga itu udah hilang.
Tia tidak lagi
mengharamkan pacaran, bahkan dia membiarkan dirinya untuk dicintai oleh siapa
pun yang ingin mencintainya, dia menghargai setiap ungkapan hati dari orang-
orang yang seneng sama dia, dan memang Tia bukan orang yang mampu menolak orang
dengan cara yang kasar dan tidak mengenakkan.
Entah ada apa
dan karena apa, tiba- tiba Vio salah satu temen kelas Tia yang kalau di kelas
sering versus apa lagi saat diskusi, dan salah satu cowok yang benci banget
sama Tia tiba- tiba deket dan perhatian banget sama Tia. Tia yang emang dasar
orangnya agak telmi, dan menganggap semua orang itu gak ada masalah sama dia,
termasuk Vio, walaupun sering versus tapi Tia gak pernah ngerasa bermusuhan
sama Vio,dan Tia gak ngerti apa maksud Vio dengan keadaan sekarang.
Tia bener-
bener menganggap semua perhatian, kebaikan- kebaikan Vio sebagai seorang
sahabat, dan memang ternyata Vio orangnya asyik, Vio lucu.
Vio sekarang udah
mulai sering nawarin untuk pergi ke kampus bareng, atau pulang bareng,
kebetulan rumah Vio sama rumah Tia searah. Tia mencoba untuk menolak dan waktu
itu Tia memang masih belum punya keinginan buat deket sama seseorang.
Dan akhirnya
Vio menyatakan isi hatinya sama Tia, kalau ternyata Vio suka sama Tia. Tia
kaget dan mencoba mengatasi hatinya sendiri. Tia bener- bener belum ada keinginan
untuk pacaran, bahkan dia memang tidak ada niat untuk pacaran, walaupun Tia
udah gak mengharamkan pacaran lagi bukan berarti Tia pengen pacaran.
Vio menerima
semua keputusan Tia, dia tetap seperti ketika kata itu belum diucapkan, Vio
masih suka perhatian, baik, suka bantuin Tia kalau Tia lagi susah, akhirnya
hati Tia luluh juga, Tia mulai ngerasa sayang sama Vio.
Vio pun
kembali mengungkapkan keinginannya sama Tia, Tia akhirnya memutuskan untuk
mencoba menerima cinta Vio, dan akan mencoba mengajak Vio untuk jadi lebih baik
lagi. Dan ternyata Vio memang membuktikan hal itu, IP Vio naik drastis,
pergaulan dia juga dah mulai baik, Vio juga udah berteman sama anak- anak yang
agak lumayan baik dikelas maupun agamanya.
Tia seneng banget, walaupun Tia
sendiri harus menangis, sebab nilainya jatuh gara- gara satu mata kuliah yang
memang dia ilfeel banget, dan akhirnya yah begitulah hehe...
Vio, memang
mampu membuat hati Tia luluh, Vio memang tulus dan Tia bisa merasakan itu, Vio
bahkan sering bilang kalau dia ingin Tia jadi istrinya, tapi untuk saat ini Vio
masih belum siap jika harus ngelamar Tia, dia belum berani menanggung beban
yang dia sendiri masih takut membayangkannya. Vio janji dia akan datang menemui
orang tua Tia kalau mereka udah selesai kuliah dan udah dapat kerjaan, kalau
sekarang Vio masih takut ditolak mentah- mentah. Hehe...
Sepertinya
hubungan Tia sama Vio udah mulai deket banget, tapi bukan berarti mereka gak
punya masalah. Bahkan mereka tu hampir tiap bulan ribut, dan awal dari semua
itu karena mereka terkadang khilaf dan terbuai oleh perasaan mereka, dan itu
akan mulai perang kalau Tia udah mulai ngerasa hubungan mereka udah mulai
melanggar peraturan- peraturan yang ada.
Tapi itulah
uniknya mereka, Vio gak pernah marah kalau Tia lagi marah, Vio selalu mengalah
dan mencoba mengerti dengan semua permintaan Tia. Yah semua itu terjadi karena
memang Vio juga tahu apa yang membuat Tia marah. Itulah kenapa Tia sayang
banget sama Vio, karena susah cari orang kayak Vio, yang bisa mengerti Tia
seperti itu.
Setiap kali
ada masalah Tia jarang banget mau ngomong langsung sama Vio, Tia lebih seneng
cerita dulu sama temen mereka,temen yang selalu jadi tempat Tia curhat tu
sering dipanggil gendut, karena emang tubuhnya bongsor, eits tapi jangan salah
biar gendut tapi ganteng lho, hehe...
Nah, gendut
itulah yang sering bantuin Tia kalau dia lagi ada masalah sama Vio. Selain
gendut, mereka juga punya temen namanya Hasan, dia orangnya agak narsis dan ke
Pdan gitu, tapi baik banget, Vio yang sering curhat sama Hasan.
Satu lagi
temen mereka namanya Alif dia orangnya pendiem banget, jangankan ngomong,
senyum aja susah, dia seumuran Tia, kalau Vio, gendut, sama Hasan itu masih
pada muda. Vio sendiri dua tahun delapan bulan lebih muda dari Tia. Kalau
gendut tiga tahun dibawah Tia, nah kalau Hasan umurnya satu tahun dibawah Tia.
Sebenarnya Tia
punya temen- temen cewek tapi sekarang sejak Tia pacaran sama Vio jadi jarang
ngumpul bareng mereka, Sophi sekarang lebih sering bareng sama Annanda sebab
mereka sama- sama anak BEM, kalau Iza dia tinggal di asrama, jadi waktunya
terbatas banget.
Sering muncul
rasa kangen buat jadi Tia yang ekstrem kayak dulu lagi, temen- temen Tia sering
bilang mereka kangen Tia yang dulu walaupun dulu Tia sering bikin jengkel anak-
anak cowok gak ketinggalan juga ada beberapa anak cewek yang ilfeel sama sifat
Tia, tapi Iza ma Sophi tu temen Tia yang paling deket, malah merasa kehilangan
dengan keadaan Tia sekarang.
Mereka lebih
seneng sama Tia yang dulu, kalau dulu waktu Tia banyak dihabiskan bersama
mereka, mereka sering belajar sama Tia, sering sharing. Tapi sekarang
keadaannya berbeda, menurut mereka, sekarang waktu Tia lebih banyak sama Vio,
buat sekedar tanya- tanya tentang kuliah aja susahnya bukan main, bukan karena
Tia gak ada waktu buat mereka tapi tiap kali mereka pengen deket sama Tia,
selalu aja ada Vio yang ganggu, mereka risih dengan kehadiran Vio. Mereka
ngerasa gak bebas lagi mau deket- deket sama Tia.
Tia memang
ngerasa udah agak jauh dengan mereka, yah apalagi untuk saat ini banyak alasan
yang membuat Tia memutuskan untuk tidak terlalu dekat lagi, apa lagi sama
Sophi, Tia udah gak respect, tapi tidak untuk Iza, Tia sebenarnya sayang dan
pengen banget ngajarin Iza apa yang ingin Iza pelajari dari ilmu yang Tia
punya.
Sore ini, Tia
kembali membuka lembaran- lembaran cerita kehidupannya, Tia merasa terkadang
kita itu harus lebih kuat menghadapi keadaan untuk bisa menaklukkan keadaan
tersebut. Tia merasa begitu sulitnya mengatasi diri sendiri, jangankan untuk
mengingatkan orang lain, untuk mengingatkan diri sendiri aja Tia masih belum
mampu, sering kali Tia jatuh dan tetap mencoba bangkit.
Makanya Tia sangat
sulit untuk dinasehati apa lagi ada orang yang mencoba mengatur- ngatur
keinginannya, dia akan sangat marah. Tia bukannya tidak mau mendengarkan orang
lain, Tia bukan tidak butuh nasihat orang lain, tapi bagaimana caranya Tia
mampu menerima semua yang orang bilang ke dia sedangkan dia sendiri sibuk
mencoba mengingatkan dirinya dengan caranya sendiri.
Tia itu mudah
terpengaruh, sensitif, dan agak keras kepala. Apa yang orang katakan tentang
dia akan sangat cepat mempengaruhi dia, akan jadi fikiran dan beban dia.
Makanya dia sangat membenci orang- orang yang suka mengatur- ngatur dia, sok
menasehati tetapi orang tersebut sebenarnya tidak lebih baik dari Tia, hanya
akan mengganggu fikiran saja.
Huft, Tia apa
yang bisa kamu lakukan sekarang, lakukanlah...! hidup itu akan berjalan sesuai
koridor, takdir itu tidak salah, makanya hadapi saja dengan optimis. Jangan
hiraukan mereka, mereka belum tentu sebaik yang mereka katakan.
Be your
self Tia.....!!!
Tia kembali
memandangi lembaran- lembaran itu, penuh rasa gundah dan segumpal rasa dongkol
di hati. Ini tidak boleh hanya sampai di sini, aku akan bermimpi sampai mimpi
itu menjadi sebuah wujud yang indah dalam kenyataan. Ini semangat untuk orang
tuaku, demi mereka aku akan berjuang dan tidak akan menghiraukan mereka.
Semangat Tia...!
Udah tiga hari
ini waktu Tia habis di depan layar televisi, bener- bener membosankan. Tidak
ada kegiatan yang ingin Tia lakukan. Rasa malas menggelayut di pundak Tia,
padahal kalau seandainya dia mau, besok dia ada ujian dan dia udah bisa mulai
belajar. Tapi Tia emang sering kalah oleh rasa malas itu.
Kasian Vio
yang udah bela- belain kasih pinjeman bukunya ke Tia dianterin juga padahal Vio
malem itu baru pulang kerja, tapi demi Tia semua bakalan dia lakuin. Hem,
makasih ya Vio sayank tapi hari ini Tia lagi bad mood jadi malas banget buat
liat buku.
Malam ini Tia
harus belajar kalau Tia serius dengan kehidupannya, kalau Tia serius dengan
masa depannya. Demi Vio juga aku akan belajar, Hehe.......
Hari berlalu begitu
cepat, menjelang satu tahun perjalanan cinta Tia dan Vio. Semakin hari rasa
cinta ini semakin menumpuk memenuhi ruang hati. Begitulah seterusnya, cinta Vio
sama Tia mungkin banyak membuat orang iri, miris, bahkan mungkin hasud. Ya Tia
mengakui mungkin saja banyak wanita yang merasa cemburu dan sangat tertekan
melihat sifat Vio yang begitu sayang nya sama Tia, memperlakukan Tia begitu
istimewa, sedangkan mereka tidak mendapatkan hal itu dari pacar atau orang yang
mereka sayangi, hem kasihan hehe....
Dan itulah hal
yang begitu aku senangi dari Vio, Vio orangnya memang mudah emosian, mudah
marah, tapi tidak sama Tia. Vio begitu lembut, begitu perhatian, penyayang, Vio
mampu memperlakukan wanita sesuai dengan jiwanya wanita. Romantis walau kadang-
kadang gombal, Vio.....Luv U sayang!! Semakin dicari kebaikan Vio semakin
membuat Tia rasanya ingin menjerit, kalau memang Tia tidak ingin kehilangan
Vio.
Temen- temen Tia
bilang kalau Vio itu sebenarnya sangat kelihatan masih anak- anak, belum ada
keinginan serius untuk menjalin hubungan dengan seseorang, Vio itu cenderung
masih ingin bersenang- senang. Tapi entahlah Tia tidak ingin men- judge Vio
seperti itu, biarlah waktu yang akan membuktikan semuanya.
Desember 2012,
saat bersejarah bagi insan- insan penuntut ilmu itu, yap bulan Desember ini
adalah saat terakhir mereka bertemu. Hari ini adalah hari di mana semua jarih
payah selama bertahun- tahun di bangku kuliah terbayarlah sudah dengan sebuah
sertifikat berlabel Sarjana Hukum Islam.
Pagi itu Tia
sudah kelihatan sangat cantik, dengan kerudung berwana lembut dan kebaya model
jubah yang dia desain sendiri (kebaya ini adalah kebaya model jubah yang dia
dan sophi janjikan waktu mereka masih semester tiga kemarin). Sebenarnya yang
membuat Tia merasa sangat cantik hari ini bukan karena penampilannya yang
berbeda dengan biasanya, tapi karena suasana hatinya yang tidak bisa ditebak,
bahagia, haru, atau mungkin bingung? Entahlah.....
Toga Hitam itu
telah bertahta ditubuhnya menututup kebaya simpel yang terlihat begitu anggun
di tubuh Tia, Tia sudah siap untuk pergi pada acara wisuda hari ini, orang tua
Tia pun terlihat begitu bahagia, tidak ketinggalan juga adik- adik Tia yang
ikut hadir dalam acara wisuda tersebut. Tia merasa hari ini adalah hari
kebahagiannya, setidaknya dia telah mampu memberikan sebuah senyum manis di bibir
orang tuanya. Melihat mereka begitu bahagia ada rasa panas memenuhi pelupuk
mata Tia, dan perlahan mata air itu menetes penuh rasa haru.
Setibanya di
AC (Academic Centre) Tia melihat temen- temennya sudah berkumpul
dan menikmati suasana haru hari itu ada Vio di situ, ternyata Vio sudah datang
lebih dulu. Tia pun mengahmpiri Vio, ada rasa kangen yang amat sangat di hati
Tia, entahlah mengapa harus rasa kangen yang Tia rasakan padahal kemarin mereka
telah mengahabiskan waktu untuk bersama.
Alhamdulillah,
semua temen- temen Tia berhasil menyelesaikan study mereka tahun ini jadi bisa
wisudaan bareng. Mereka saling berkenalan dengan orang tua masing- masing.
Berkumpul dan berbagi untuk yang terakhir di kampus tercinta IAIN Raden Fatah
Palembang.
Suasana hening
memenuhi Ruang AC yang cukup luas dan agak panas tersebut ketika sang MC mulai
membuka acara wisuda. Detik- detik keharuan memuncak ketika nama- nama itu
disebutkan. Lulus dengan pujian nama Shopiani tempat tanggal lahir, sungai
lilin 28 September 1989, fakultas syariah jurusan Ahwal Al- Syakhsiyah,
Annanda....., Alif...., Hasan,....., Vio............,
Lulus dengan
sangat baik, nama Tia tempat tanggal lahir, 15 Februari 1989 fakultas syariah
jurusan Ahwal Al- Syakhsiah, Tia maju kemudian sang Rektor pun memindahkan
kuncir itu dan resmilah Tia menjadi seorang sarjana syariah, bahagia dan haru
itulah perasaan Tia saat itu. Setelah acara pindah kuncir itu selesai Tia pun
keluar Vio menghampiri, dan mereka saling mengucapkan selamat. Kembali rasanya
mata ini menghangat sejenak, mereka menemui orang tua masing- masing dan ajang
Fose- Fose sudah menanti sejak kemarin hehe...
Tia pun tidak
menyia- nyiakan kesempatan terakhir ini untuk kembali narsis bersama temen-
temen deketnya, suasana haru berubah menjadi suasana yang sangat seru dan
menyenangkan. Diam- diam Vio sedikit menarik Tia dari temen- temen, Vio ingin
hari ini adalah hari Tia bersamanya. Entahlah sepertinya ini adalah perpisahan
yang sebenarnya, Tia merasa dia akan benar- benar akan berpisah dengan
semuanya.
” Vio,
sekarang kita dah selesai kita dah wisuda, kamu mau ngapain?” Tia memulai
percakapan.
“ Entah lah aku sendiri bingung, tapi yang
pasti aku mau cari kerja dulu, Yank...”
“ aku juga kayaknya gitu, tapi kerja dimana
aku belum tau”
“ kamu mau pulang kampung ya?”’
“ enggak ah, aku
sih pengennya di sini aja....”
“ Tunggu aku
ya yank....”
“ Tunggu apa?”
“ tunggu aku
datang melamar kamu...”
“ hehe, ya
sayank, ehm kamu bener mau nikah sama aku yank?”
“ ya sayank,
kamu masih gak yakin?”
“ bukannya
gitu, tapi aku khawatir aja takdir menentukan lain....”
“ insyaAllah
aku akan datang yank, dua tahun lagi...”
“hem, ya Insya
Allah..”
Tiba- tiba
Sophi, hasan, gendut, alif, sama iza datang
“ hei, kalian
ya enak banget berduaan mulu....”
“ eh, kalian,
hehe...”
“ kalian,
kalian, ga boleh tau belum muhrim, hehe..”
“ eh, kapan
kalian nikah, katanya habis kuliah nikah, ayo Vio buktikan janjimu...”
“ sabar dunk,
toga aja belum lepas dah maksa nikah aja...”
“ ah, kamu tu
mank kayak gitu Vio, dari dulu sampe sekarang gak berubah- berubah..”
“ hehe..”
“ ohy, ndut
kamu mau ngapain setelah ini?” (Tia mengalihkan pembicaraan)
“ ya pulang
lah...”
“ beneran
ndut, kamu beneran mau ikut tes hakim ya”
“ ya Tia,
insya Allah...kamu sendiri”
“ mau sih ikut
tes hakim..”
“ ya udah kita
semua ikutan tes hakim aja yuk bareng- bareng” (gendut antusias)
“ aku mau tes
administrasi KUA ja ndut” kata Tia
“ oh, kamu mau
kerja di kantor KUA ya? Alif tiba- tiba nyeletuk
“ mau nya,
hehe”
“tapi
rencananya aku mau ikut study buat jadi Mediator atau advokat dulu Lif, bisa
sekalian kan kalau aku ikut tes hakim, aku gak bisa ikut tes administrasi KUA
lagi sebab tes nya itu barengan optionnya Cuma administrasi KUA, sama Hakim
kalau tes CPNS untuk lingkungan Departemen Agama, gak tau kalau untuk
Panitera.”
“ wah, plan mu
dah jauh juga ya Tia...” Iza ikutan
bicara
“ gak gitu
juga kog za..”
“kamu za mau
ngapain?”
“ aku mau
sekolah lagi aja Tia”
“ oh, mau S2
y”
“ Insya Allah”
“kamu Lif”
“ sama kayak
gendut, aku sama hasan mau ikut tes hakim aja”
“ ya lah...”
“ hayo Vio
kamu sendiri mau ngapain?” hasan menyentuh pundak vio
“ aku....., ya
udah aku ikut tes hakim juga”
“ kamu phi”
tanya Tia sama sophi yang dari tadi Cuma jadi pendengar
“ aku mau
ngelanjutin kerja sama ibu Nurmala dulu Tia untuk sementara.”
“ oh iya deh....”
“ eh ngomong-
ngomong aku pulang duluan ya, tuh ibu sama bapak ku dah nungguin dari tadi”
tiba- tiba Tia pamit mau pulang duluan.
3 tahun
berlalu.....
Sejak
kelulusan itu sudah lama sekali Tia tidak pernah berhubungan dengan teman-
teman kuliahnya dulu, entah bagaimana kabar mereka. Vio.....? tiba- tiba nama
itu mengiang di telinga Tia. Kangen banget rasanya sama Vio, tapi sejak saat
itu Vio seperti menghilang dari kehidupan Tia.
Setelah
kelulusan 3 tahun lalu Tia langsung ikut pakde nya kerja di kantor Notaris, Tia
bener- bener jadi seoang konsultan hukum keluarga (mediator). Tia sibuk dengan
pekerjaanya, setelah mencoba peruntungan sebagai seorang mediator Tia pun
mencoba untuk ikut Tes administrasi KUA dan alhamdulillah Tia lulus dia
mendapatkan daerah kerja dikampung halaman Tia pulang kampung. Berbakti pada
tanah kelahiran dan mencoba memberikan pelayanan yang benar pada masyarakat.
Sebenarnya
tidak ada jarak yang begitu jauh untuk Tia tetap berhubungan dengan Vio, tapi
entahlah mengapa cinta itu menghilang sejak Vio lulus dari tes CaKim 2 tahun
lalu. Mungkin Vio terlalu sibuk dan keadaan yang membuat dia sulit untuk
menghubungi Tia. Vio sekarang udah jadi seorang hakim disebuah PA di Sumatera
Barat.
Hari ini Tia
libur dan dia pun memutuskan untuk liburan ke ibu kota, yah sekalian mengingat
masa lalu, siapa tau Vio juga lagi liburan hehe, ngarep banget ya....
Setelah
menempuh perjalanan yang cukup melelahkan akhirnya Tia sampai juga di kota
kenangan itu, huft bayangan Vio melintas- lintas dibenaknya. Apa yang harus dia
lakukan di kota ini? Oh iya, Tia ada ide Tia akan menghubungi Alif, bukannya
Alif sekarang udah jadi Hakim juga di PA Palembang? Ya Alif satu- satunya temen
Tia yang tetap berdomisili di Palembang, sedangkan yang lain kayak gendut udah jadi
Notaris di Belitong, Hasan udah jadi Panitera di PA Banyuasin, Sophi kabarnya
dia udah jadi Dosen di Universitas Andalas Padang Sumatera Barat, Iza juga udah
jadi seorang hafidza tingkat nasional sekarang dia di Jakarta menetap di sana.
Iza udah nikah
tahun kemarin untunglah Tia bisa menghadiri hari bahagia sahabatnya itu, iza
nikah sama temennya sama- sama anak Tahfidz. Tiga tahun berlalu tidak ada yang
berbeda dengan kota ini, masih seperti dulu, hanya saja patung Modo- Modi
maskot Sea Games 5 tahun yang lalu udah ga ada lagi, hehe.
Jari- jari Tia
menekan tombol HP nya mencari nama Alif, uh udah lama banget aku gak
menghubungi dia, apa mungkin dia masih ingat sama aku? Apa lagi dia sekarang
udah jadi hakim, hem....Tia bergumam dan sedikit merasa ragu. Tapi akhirnya
dicobanya juga menghubungi Alif. Tut...Tut...Tut...
“halo
assalamualaikum...”
“
waalaikumsalam...”
“ Lif ini Tia,
kamu apa kabar?”
“ oh Tia
alhamdulillah kabar aku baik, kamu sendiri gimana?”
Alif masih
seperti dulu dingin...
“alhamdulillah
Lif, baik... ohy aku sekarang lagi dipalembang lho, kangen sama suasana kuliah
dulu”
“ sama aja Tia
aku juga kangen, mana temen- temen udah pada jauh..”
“ iya
lif....apalagi Vio udah susah banget dihubungi...” (curcol)
“oh iya kamu
masih pacaran sama Vio ya”
“ gak tau lif,
gelap hehe” gayanya jadul banget
“ sekarang Vio
tugas di Padang kan?”
“ iya Lif,
kalian sering berhubungan ya?”
“ iya Tia,
tapi gak terlalu sering sih...”
“ow, gimana kabar
Vio lif?” tanya Tia sendu
“ maaf Tia
bukannya aku mau bikin hubungan kalian bertambah buruk, tapi aku tahu sesuatu
tantang Vio...”
“ apa lif?”
“ tapi kamu
jangan sedih ya”
“ ya, cerita
aja Lif gak apa- apa”
“beneran
lho...!”
“ iya Lif,
cerita aja”
“ aku denger
katanya Vio sekarang udah mau nikah Tia” kata alif pelan bahkan terkesan sangat
hati- hati.
“Hah....!!!?”
Tia kaget
“ iya tia,
kemarin malem dia telp aku katanya bulan depan dia mau nikah, dan insya Allah
akan dilangsungkan di Palembang”
“ sama siapa
Lif?”
“ kamu janji
kamu gak marah ya Tia...!”
“ kenapa Lif kayaknya
ada sesuatu yang gak mengenakkan?”
“ iya Tia agak
gak mengenakkan...”
“ apaan sih
Lif” Tia mulai gak enak
“ Vio mau
nikah sama Sophi, Tia...” kata alif pelan
“hah...!!!!!oh,
ya syukurlh Lif...” Tia terhenyak
“ tapi kamu
gak pa- pa kan Tia?”
“ gak pa- pa
kog Lif...” suara Tia pun sesenggukan
“ jangan sedih
Tia, kan masih ada aku hehe,,,” Alif mencoba menghibur Tia
“ Kamu ada-
ada aja lif, kamu sendiri kapan nikah? Apa kabar Nia?”
“ Nia masih
menuntut Ilmu, Insya Allah tahun depan Tia, tapi tenang aja aku mau nikah
setelah kamu nikah aja ya, hehe.”
“ kamu buat
aku makin sedih aja Lif...huk...huk...”
“ yah Tia kog
cengeng....”
“ hehe, ya deh
masak nangis wong temen kita mau nikah harusnya aku ikutan bahagia ya to...!”
tia mencoba tegar
“ nah gitu
dong, itu baru namanya Tia..”
“ ya udah,
makasih informasinya ya Lif...”
“ ok Tia sama-
sama...”
“assalamualaikum”
“waalaikumsalam”
Malam ini
bener- bener berkabut, awan menggumpal menutup cahaya rembulan yang hendak
nampak, seperti nya alam pun mengerti begitu terlukanya hati Tia, sakit amat
sangat sakit. Bagaimana tidak orang yang begitu dia sayangi begitu
diharapkannya untuk menjadi seorang yang hadir dalam kehidupan Tia selanjutnya
berlalu dengan sangat membekas, bahkan membuat luka yang begitu menganga. Kembali
hati Tia tercabik perih ya Allah.....
Dia adalah
orang yang pernah menjadi sahabat Tia kini menjadi calon istri dari seseorang
yang tengah mengisi hati Tia, seandainya ini terjadi pada kalian aku yakin luka
itupun akan menghiasi hati kalian bukan?...
Tapi Tia
mencoba menghadapinya dengan sabar, mungkin nun jauh di sana masih ada Adam
yang bersedia untuk mempersunting Siti Hawa meski ada luka di sana. Tia
memutuskan untuk pulang hari ini Tia tidak sanggup berlama- lama di sini.
Pagi- pagi
buta Tia telah stand by di terminal penantian menuggu sebuah Bus penata hati
menjemputnya, untuk membasuh luka yang kian perih. Tanpa terasa setengah jam
berlalu bus itu pun muncul, dengan langkah gontai Tia menuju bus tersebut,
memilih tempat duduk pojok untuk bisa sendiri dan meneruskan lamunannya dalam
luka.
Tia tidak
menyadari kalau ada sepasang mata yang memperhatikannya sejak tadi, mata itu
pun memandang sendu pada Tia, seolah dia tau kalau saat ini Tia sedang
membutuhkannya. Dengan sedikit keraguan dia mencoba menghampiri Tia.
“ assalamualaikum
“ suara itu menyapa
“ wa’alaikum
salam “ Tia terbelalak
“ Tia, apa
kabar?....” lembut masih seperti dulu
“
alhamdulillah baik,hah...Kamu? apa kabar?, sejak kapan kamu ada disini dan mau
kemana?“ Tia melontarkan pertanyaan bertubi- tubi dipenuhi oleh rasa kangen dan
tidak menyangka.
“sebelum aku
jawab, bolehkah aku duduk di sampingmu? “ orang itu pun tersenyum
“ oh iya,
boleh- boleh silahkan......”
“ terimakasih
bidadariku.....”
“ hehe, kamu
tu masih aja kayak dulu ya san, banyak anehnya....”
Ternyata orang
itu adalah Hasan
“ gak kog Tia,
aku beneran lho...., mau gak kamu jadi permaisuriku?”
“kamu ne ada-
ada aja, pa kabar kamu San?”
“
alhamdulillah Tia, kabar q baik....”
“ kamu dari
mana dan mau ke mana San?”
“aku dari Rumah
mau ke hatimu....” hasan menggoda lagi
“serius
Hasan....!”
“ ya aku
serius Tia...”
“ ah kamu tu
ya....”
“ aku mau ke
semendo Tia..”
“ ngapain?”
“ ngelamar
kamu...”
“ kamu kapan
seriusnya sih San?”
“ tunggu kamu
jawab kamu mau jadi istriku baru aku serius...”
“ gak asyik
ah....”
“ hehe, gitu
aja ngambek...”
“ ya lah orang
serius, malah diledekin terus..”
“ya habisnya,
dari pertama naik bis tadi aku perhatiin kamunya sedih gitu Tia...”
“ oh,
hehe...........”
“kenapa
ketawa?”
“ ya gak ada
apa- apa”
“ aku mau ke
Semendo Tia, ada urusan ke KUA di sana...”
“jauh banget,
urusan apa San?”
“ ya biasalah
kasus........”
“ tumben
banget ya, ada kasus dari Banyuasin kog mental ke Semendo...”
“ nah, itulah
hebatnya..”
“hebat
apanya...?”
“ kuasa Allah
Tia..”
“maksudnya”
“
jodoh...hehe”
“ ah kamu...”
“ oh ya Tia,
kamu kenapa y kog dari tadi aku iiat ada awan mendung diwajahmu...?”
“ ya apa?
Perasaan wajahku ga ada awannya lho!”
“ hehe, kamu
kenapa sedih Tia ada masalah?”
“ g ada kog
san..”
“ ga usah
bohong Tia, aku tau kamu, kita berteman sudah lama.....”
“ hem, ya San
ada sedikit problema......heh”
“ kenapa?”
“ kamu tau gak
bulan depan shopi mau nikah...?”
“
hem................”
“kenapa?”
“ ya Tia aku
dah tau, sama Vio kan?”
“ iya San, aku
sedih aja kalau ingat janji Vio sama aku dulu.........”
“ itu lah
namanya takdir Tia, kita manusia hanya bisa berencana, yang punya kuasa
Allah...”
“ iya San....”
“ udah gak
usah sedih, ikhlasin aja Vio nikah, masih banyak kog Adam yang mau sama
kamu....” Hasan mencoba menghibur Tia.
“ ya San, aku
tau, tapi hati ini gak bisa bohong kalau sebenarnya dia tercabik- cabik.....”
“ ya aku
ngerti Tia, tapi aku yakin kog kamu pasti bisa ngelupain Vio....”
“ya san, lupa
sama cintanya tapi kenangannya akan selalu ada...”
“ ya itu aja
udah cukup untuk tidak membuat hati kamu sakit Tia...”
“ iya San,
doain aja.....”
“pastinya.......”
“ kamu sendiri
apa kabar San?”
“
alhamdulillah, seperti yang kamu lihat, aku baik- baik saja..”
“ kamu belum
mau nikah apa?”
“belum Tia,
calon ku masih belum siap...”
“ehm....”
“ ya sebab
hatinya masih terluka, dia bilang baru bisa sembuh kalau aku mampu membalutnya
dengan perban cinta yang putih dan bersih”
“ lebay banget
kamu San...!”
“ hehe, senyum
dong Tia, kamu tu jelek lho kalau cemberut kayak gitu...”
“biarin.............”
“yah Tia, gak
asyik...”
“ kamu ah yang
gak asyik.....”
“ ya udah mau
nya sekarang apa?”
“ya gak ada
apa- apa...”
Perjalanan pun
begitu cepat berlalu tanpa terasa mereka udah sampai di persimpangan terminal
Muara Enim, Tia kelihatan sudah agak melupakan lukanya, kehadiran Hasan hari
itu begitu tepat.
Dalam kelam
lamunan Tia kembali menghiasi malam itu, entah apa yang membuat hatinya kembali
terasa sangat perih dan tercabik- cabik. Oh iya besok adalah hari bahagianya
Vio, undangan telah sampai ditangannya satu minggu yang lalu, Tia gak tau
apakah dia akan menghadiri pernikahan itu atau tidak, hatinya masih begitu
perih, dan dia takut tidak mampu menghapi kenyataan itu.
Kemarin malam
Hasan menghubungi Tia dan menanyakan apakah Tia akan datang memenuhi undangan
Vio atau tidak, sedangkan hasan sendiri kemungkinan besar akan menghadirinya.
Sebenarnya tidak ada alasan ku untuk tidak menghadiri pernikahan Vio,
Tapi...........
Yapz, aku akan
datang batin Tia. Malam ini Tia sudah di Palembang dan tetap bersusah payah
memersiapkan diri untuk segala kemungkinan. Melintas kembali bayangan Tia
tentang cerita cinta 5 tahun lalu, ketika Tia pertama kalinya bertemu dengan
keluarganya Vio, dan besok hal itu akan terjadi lagi tapi kali ini keadaannya
berbeda.
Pagi itu di
sebuah masjid yang megah telah berkumpul orang- orang untuk menghadiri acara
pernikahan tepatnya akad nikah antara Vio dan Sophi, aku pun telah lama berdiri
di situ, sambil menunggu temen- temen yang lainnya datang aku iseng menghubungi
nomor itu lagi, tut..tut...tut...hah, ternyata nomor itu masih aktif.
Ketika tia
sedang galau dengan fikiran nya, tiba -
tiba dari dalam masjid terjadi kegaduhan...semua tatapan mata menuju ke satu
orang,yaitu vio. Tanpa pernah diduga sebelumnya,vio yang sebelumnya terlihat
sehat,pagi itu terlihat sangat pucat sekali...rupanya selama ini vio menyimpan
sebuah rahasia tentang kesehatannya.vio mengidap penyakit kanker otak stadium
akhir. Vio pun akhirnya buka mulut dan jujur tentang penyakit yang selama ini
diderita nya didepan semua orang termasuk sophi, calon istri nya...
Sophi....!!!
ucap vio dengan lirih
Apa vio? Kamu
baik – baik saja kan?? Tanya sophi khawatir
“Sophi maafkan
aku, kalau selama ini aku telah membohongimu tentang penyakitku, aku tidak
ingin membuat orang- orang yang menyayangiku merasa sedih denga keadaan ini,
maafkan aku juga kalau selama ini....” vio menggantung ucapannya
“ kalau
sebenarnya apa Vio?” tanya sophi
“ kalau selama
ini aku masih mencintai Tia, aku tidak bisa mencintaimu Sop, jujur sampai saat
ini aku masih mencintai Dia. Aku juga tidak bisa untuk melupakan tia...aku
sangat mencintai tia.... “ ucap vio
“ apa...!!!”
sophi kaget
“ iya sop,
maafkan aku telah memilihmu dalam proposal itu, maafkan aku...” sesal Vio
“ kamu
kelewatan Vio, ini hari pernikahan kita, tapi kamu malah mengacaukan
semuanya..” sophi tidak mampu menahan rasa malunya
“ sabar sophi,
sabar” semua orang mencoba menenangkan sophi
“aku tau kamu
pasti sangat marah Sop tapi itulah kenyataannya, jadi aku minta sama kamu sop dan
mungkin ini adalah permintaan terakhirku sama kamu... “ pinta vio
Dengan sangat
terkejut dan menahan rasa sakit di hati, sophi memaksakan diri untuk tetap
mendengarkan permintaan Vio. “apa Vio?”
“Shop, aku
minta sama kamu tolong batalkan pernikahan kita, karena aku tidak bisa
mencintai kamu, dan aku takut tidak bisa membahagiakan kamu. Dan kalau bisa
tolong panggilkan Tia, dia hadir kan?”
Ternyata tanpa
sepengetahuan mereka berdua, tia mendengarkan percakapan vio dan sophi, dan
tetap mencoba mendengarkan tanpa berniat untuk mengacaukan pembicaraan itu.
Ya Vio, Tia
hadir........
Aku ingin dia
ada di sini Shop, tolong.....
Melihat Vio
yang semakin melemah dan sophi yang tidak mampu beranjak, akhirnya Tia mendekat
karena Tia tidak mampu melihat Vio seperti itu
“Aku ada di
sini Vio, aku ada buat kamu, aku juga sangat mencintai kamu” Tia tidak mampu
menahan air matanya.
“Tia...................”
lirih Vio
“ ya Vio...”
“ Tia, maafkan
aku, selama ini aku telah mengecewakanmu, aku sudah melukai dan mengkhianati
cinta kita, aku belajar melupakanmu Tia, tapi aku juga telah melukai Sophi,
maafkan aku....”
“ Tidak Vio,
kamu jangan berkata seperti itu, aku sudah memaafkanmu, jauh sebelum kamu
meminta maaf kepadaku, aku ikhlas kog kamu menikah dengan sophi, aku bahagia
jika bisa melihat kamu bahagia...” Tia mencoba menegarkan hatinya
“ Tidak Tia,
aku sebenarnya masih mencintai kamu bahkan sangat mencintai kamu, waktu 2 tahun
tidak akan mampu menghapus bayanganmu dalam ingatanku Tia, cinta ku kepadamu
tidak akan pernah hilang Tia, aku meninggalkanmu hanya karena aku tidak ingin
melihatmu menderita karena penyakitku...”
“ tapi kamu
tidak adil Vio...” Sophi merasa sangat sakit
“ maafkan aku
juga Shop, aku tidak pernah mengizinkan kamu mencintaiku, tapi kamu memaksa
masuk dalam kehidupanku, dan berharap aku bisa menikah denganmu, tapi maaf baru
hari ini aku bisa mengatakan ini semua padamu kalau aku tidak pernah
mencintaimu.”
Shopi berlari,
aku tau apa yang dirasakan shopi saat ini. Luka itu telah menghuni hatinya
dengan sangat cepat melebar dan menjarah seluruh hatinya, mungkin untuk sekian
lama dia tidak akan mampu membuka hatinya, masih terlalu perih, tetapi aku
yakin ini yang terbaik.
“Vio, kamu
tidak seharusnya berkata seperti itu sama shopi, dia calon istri kamu, dan
sebentar lagi kamu akan menikah dengan dia...” tiba- tiba Ibunya Vio datang
“ tapi Bu, Vio
tidak pernah mencintai dia!”
“ ya Vio ibu
tau, tapi kenapa baru hari ini, ini benar- benar tidak adil untuk sophi Vio..”
“ apa ini adil
untuk Vio Bu? Vio tidak bisa menikah dengan orang yang tidak Vio cintai, Vio
ingin di akhir hidup Vio, Vio bersama dengan orang yang Vio cintai dan
mencintai Vio Bu...”
“ ibu sendiri
tidak mengerti Vio, mengapa ini bisa terjadi...”
“ Vio, apa
yang ada dalam fikiranmu sebenarnya, kenapa kamu seperti ini?” Tia juga tidak
mengerti
“aku hanya
ingin menikah sama kamu Tia, seperti janjiku dulu aku akan menikahi kamu, kamu
segalanya buat aku”
“ lebih baik
pembicaraan ini kita lanjutkan nanti, Vio harus segera di bawa ke rumah sakit”
Papa Vio menyarankan karena dia sangat khawwatir akan keadaan Vio yang semakin
melemah
Vio pun
akhirnya di bawa ke rumah sakit. Di lain tempat Sophi masih sesenggukan di
mobilnya tak mengerti harus berbuat apa lukanya terlalu perih dan belati cinta
itu telah menorehkan luka yang amat dalam. Ternyata hasan masih di situ,
mencoba menghampiri dan menghibur Sophi.
“ Sop, sabar
ya ini cobaan buat kamu...”
“ eh kamu,
kamu gak ikut nganterin Vio pa?”
“ bagaimana
mungkin aku bisa ninggalin kamu dalam keadaan seperti ini Sop”
“ lebih baik
kamu pulang gih, aku mau sendiri dulu”
“ maafkan aku
sop, meskipun ini bukan saat yang tepat, dan mungkin hati kamu telah tertutup,
tapi aku juga harus jujur sama kamu, kalau aku siap membalut lukamu sop, dan
aku berjanji akan merawat luka itu sampai sembuh, aku masih menunggu dan
berharap sama kamu sop..” hasan menunduk
“ san, kamu
tau hati ku baru saja terluka?”
“ iya sop, aku
tau tapi tolong izinkan aku untuk mengobatinya...”
“ benarkah
kamu masih menyimpan rasa itu san...”
“ benar
sop...”
Sesampainya di
rumah sakit, Vio langsung masuk ruangan UGD dan mendapatkan perawatan maksimal.
Ibu Vio meminta Tia untuk pulang saat itu dan membiarkan Vio beristirahat dan
menenangkan fikirannya.
“ nak Tia, ibu
harap nak Tia pulang aja sekarang, ibu takut nanti Vio ada apa- apa...”
“ tapi bu, Tia
pengen Tia ada di samping Vio saat Vio sadar nanti”
“tidak Tia,
pernikahan Vio belum berakhir dan lebih baik kamu pulang”
Dengan
perasaan yang tidak menentu Tia memaksakan diri untuk pulang dan tidak pernah
bermimpi untuk bisa bersama Vio lagi.
2 minggu
berlalu, Vio menjalani perawatan dan sekarang kesehatan vio mulai membaik
meskipun masih terlihat lemah. Dia tidak pernah tau apa yang telah terjadi,
saat itu seperti mimpi baginya yang akan terlupakan dengan terjaganya ia dari
lelapnya. Tapi rasa itu tidak bisa dibohongi, dia merindukan Tia.
“ tia kamu di
mana?” Vio bergumam.
Ketika rasa
dalam hati Vio menggebu, seseorang datang dan menyapa Vio
“bagaimana
keadaanmu Vio?”
Vio menoleh “
oh kamu sop, alhamdulillah keadaanku semakin membaik seperti yang kamu lihat
sekarang”
“ sepertinya
kehadiranku sudah benar- benar tidak diharapkan lagi ya Yo?”
“ maafkan aku
sop...”
“ ya sudah Yo,
kita mungkin memang tidak ditakdirkan untuk bersama tapi satu hal yang harus
kamu tau, aku malu Vio, aku malu dengan keadaan ini....!”
“ ya harus
bagaimana lagi, apa aku harus memaksakan diri untuk tetap menikah dengan mu
sementara di hatiku tidak pernah tersimpan cinta untukmu?”
“ kamu kejam
Vio...”
“ ini harus ku
lakukan Sop, karena aku tidak ingin kehilangan cintaku, aku pun tidak ingin
menyakitimu dan terus menerus membohongimu...”
“tapi kenapa
ini kamu lakukan sama aku Yo?”
“ aku juga
tidak mengerti Sop, mengapa takdir kita seperti ini, kenapa aku harus
merencanakan pernikahan denganmu, sedangkan aku mencintai orang lain. Mungkin ini
hanya sebuah kesalahan, maafkan aku.”
“ya aku
mengerti Yo, dan aku terima itu, ini juga mungkin salahku...”
“ ya Yo, kamu
bisa kembali sama Tia, dan insyaallah bulan depan Sophi akan menikah sama aku”
tiba- tiba muncul seseorang dia adalah Hasan.
“hah, kamu
san?”
“iya Vio, aku
yang akan menikahi Sophi, kamu gak usah takut Tia tidak pernah mencintai aku,
dan aku pun begitu karena aku juga sama seperti kamu yang masih mencintai Tia,
dari dulu sampai sekarang aku masih mencintai Sophi. Dan aku akan
membahagiakannya insyaallah”
Sophi tersipu
“ Luar
biasa...” Vio merasa ini sebuah karunia terindah
“ya Ney, dan
aku mau nikah sama kamu, telah begitu lama diri ini menanti kebahagian
bersamamu lagi, aku rindu sama kamu Ney...”
Sebuah kejutan
luar biasa bagi Vio, sesuatu yang jauh diluar dugaannya
“
Tia...............!!!”
“ ya Ney, ini
aku....”
“ aku juga
kangen sama kamu ney...” Vio meneteskan air matanya
“ Maafin aku
ya Ney, selama ini aku menghilang dari kamu dan belajar melupakanmu, aku telah
melukaimu dan mengecewakanmu...” sesal Vio
“ sudah lah
Ney, aku sudah melupakannya, sekarang aku ingin menagih janjimu dulu, kapan
kamu akan melamarku?”
“ hari ini
Tia, hari ini juga aku akan melamarmu...” Vio terlihat sangat bahagia
“ hehe, kamu
masih sakit sayank...”
“ tapi aku
tidak ingin menyia- nyiakan waktu ku Tia, kamu tau waktu ku mungkin tidak
banyak lagi, jadi izinkan aku untuk bahagia bersamamu, meskipun sebentar...”
“ Vio, kamu
tidak boleh berkata seperti itu, kamu pasti sembuh...”
“ iya Vio,
kamu tidak boleh putus asa kita semua sayang sama kamu” hibur hasan
“ iya aku
janji aku akan sembuh untukmu Tia..”
“iya
sayank...”
Satu bulan
dari peristiwa itu kesehatan Vio pun sudah sangat baik dan lamaran itu pun
berlangsung khidmat. Tidak menunggu waktu yang begitu lama lamaran itu pun
disusul dengan pernikahan Tia dan Vio. Sebuah kebahagiaan yang memang sangat
ingin diraih oleh keduanya, hidup bersama selamanya.
Malam itu,
adalah malam dimana cinta mereka berlabuh dalam sebuah ikatan yang halal dan
diridhoi oleh Allah, jalinan cinta yang penuh liku dan perjuangan berakhir
bahagia. Sebuah akad nikah telah terlewati dan rentang haram itu pun luluh
menjadi sebuah sentuhan lembut penuh kasih sayang. “ Ney, sholat dulu yuk...”
bisik Vio
“Hem, sholat?
Tia bingung karena memang Tia merasa dua jam yang lalu dia sudah melakukan
sholat isya berjamaah sama Vio
”ya Sayank,
sholat yuk...!
“tapi, tadi
kita kan udah sholat yank”
“ih dasar ya
orang ini, dodong nya gak pernah hilang”
“lah trus kita
mau sholat apa?, tahajud belum bisa kita belum tidur...”
“ ini sholat
sunnah sebelum tidur” jelas Vio
“ tapi kog
dulu aku gak pernah ngerjain ya yank, aku gak bisa”
“ ya nanti aku
ajarin”
“tapi...”
“ayo pokoknya
sholat dulu” Vio menarik tangan Tia lembut
“ih, sholat
apa sih yank?”
“sholat biar
Allah selalu melindungi kita”
“ya deh”
10 menit
berlalu
“sudah
mengertikah sekarang sayank ku” goda Vio
Tia tersipu,
Vio mendekat dan mencium kening Tia lembut............
Cut, ini Cuma
hak pengarang, yang jadi pembaca gak boleh menambah- nambahi heheheh......
Semoga mimpi
yang indah akan benar- benar terwujud dalam cinta yang nyata, dalam bingkai
kasih yang halal dan takkan terpisah untuk selamanya. Amin. Bersambung.
Langganan:
Postingan (Atom)