Minggu, 22 April 2012

Aurat Wanita


AURAT WANITA DAN BATASAN AURAT WANITA DALAM SHALAT

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Perempuan Semester Genap

OLEH
FEBRI SURYA CAHYANTI         09140007

DOSEN PEMBIMBING
GIBTIAH GASIM M.Ag.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010/2011
PENDAHULUAN
Kewajiban menutup aurat dalam kitab shohih Muslim, Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
Ada seorang wanita thawaf di ka’bah tanpa busana (bertelanjang bulat). Kata wanita itu : siapa pula yang berani mengganggu saya selagi thawaf? Sambil ia menengok kemaluannya ia berkata pula melanjutkan: “sekarang nyata kelihatannya sebagian atau seluruhnya, sekalipun kelihatnnya toh tidak halal baginya.”
Melihat kejadian yang seperti itu, maka turunlah ayat ini:
خذ وازينتكم عند كل مسجد.....................................
Artinya ”...pakailah pakaianmu yang ondah setiap memasuki masjid...”
Dengan berdasarkan ayat ini, maka seseorang itu wajib menutup aurat sewaktu shalat. Selain mengatur masalah aurat dalam shalat Islam juga telah mengatur masalah aurat wanita ketika diluar sholat. Oleh karena itu dalam makalah ini akan penyusun coba uraikan mengenai masalah aurat tersebut untuk memberikan pengetahuan bagi kita yang belum tahu, dan mengingatkan bagi yang telah tahu.

RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan aurat tersebut?
2.      Apa saja aurat tersebut (dalam shalat dan di luar shalat)?
3.      Apakah hukum menggunakan cadar/ apakah wajah termasuk aurat?
4.      Apakah suara wanita termasuk aurat?





PEMBAHASAN
Wanita dan Auratnya
Aurat artinya barang yang buruk. Dari kata itu, ada sebutan Aurat (عوراء), yakni wanita buruk karena matanya hanya satu.Sedang yang dimaksud di sini ialah bahagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Dan bagian- bagian itu ada bermacam- macam sesuai dengan tempat dan situasi.
Aurat menurut KBBI adalah bagian tubuh manusia yang harus ditutupi (tidak boleh keliahatan), kemaluan, organ- organ seks. (Daryanto: 60 : 1997).
Sedangkan menurut Ust. Mahtuf Ahnan, S.Pd. dkk. dalam Risalah Fiqh Wanita aurat ialah bagian tubuh yang tidak patut (pantas) untuk diperlihatkan kepada orang lain (kecuali kepada suaminya atau kepada hamba sahaya perempuan, atau sewaktu sendirian diruang tertutup). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Hakim, ia mengatakan :
Artinya” saya bertanya : “manakah dari aurat- aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak?” maka jawab Nabi: “ peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu”. Saya bertanya pula:, jawab beliau: “ kalau kamu dapat agar tak seorang pun melihat auratmu. Maka jangan sampai ia melihatmu”. Tanya saya pula: “maka terhadap Allah Tabaraka Wata’ala sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.” (HR. Imam Lima selain An-Nasai).
Selain hadits di atas yang membolehkan seseorang yang bersendirian (diruang tertutup) boleh membuka auratnya, terdapat pula hadits- hadits yang menunjukkan bahwa bertelanjang sekalipun tidak ada orang lain, tidak boleh sama sekali.
Jadi menurut penyusun aurat itu adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali suami atau hamba sahaya perempuan, bagian tubuh yang harus ditutupi.
Selanjutnya yang paling penting dan perlu diingat dalam msalah aurat ini ialah bahwa seorang wanita wajib menjaga diri, menjaga kehormatan milik satu- satunya.jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diizinkan untuk melihat, sehingga pada gilirannya ia akan memperoleh ridho Allah daan berhak untuk menempati syurga yang telah disediakan Allah bagi mereka yang bertakwa.

Aurat Wanita Dalam Shalat
Menutup aurat adalah wajib, termasuk syarat dalam shalat. Allah SWT. berfirman “Wahai anak cucu Adam!, pakailah pakaianmu yang bagus pada disetiap (memasuki) masjid”. (QS: Al- A’raf: 7)
Menurut Ibu Abdilbar, dalam Fiqhun Nisa’ thaharah dan shalat karangan Adil Sa’di, “ulama sepakat mengatakan bahwa tidak shalat orang yang shalat sambil telajang, padahal dia bisa menutup auratnya.”
Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, jika pakaian itu besar, maka tutuplah semua auratnya, dan jika pakaian itu sempit, maka lekatkan pada auratnya.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Seorang wanita muslimah yang telah baliqh, hendaknya menyediakan pakaian shalat. Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun, atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutupi kedua kakinya sampai tumit. Bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang, dan tebal. Dengan demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutupi aurat wanita (semua anggota tubuhnya)kecuali muka dan telapak tangan. Dalam hubungan ini Allah ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Sedangkan menurut mazhab- mazhab yang dikatakan aurat wanita dalam shalat itu adalah:

a.      Hambali
Dalam mazhab ini para ulama berpendapat bahwa aurat wanita dalam shalat itu ialah badan sampai ujung rambut yang turun dari kedua telinga. Tidak ada yang terkecuali selain muka. Dan apabila aurat tersebut terbuka sedikit tanpa disengaja, atau terbuka banyak misalnya karena tertiup angin, kemudian ditutupinya segera tanpa banyak gerak, maka tidak membatalkan shalat. Tetapi jika terbukanya tersebut secara sengaja maka shalatnya mutlak batal.
b.      Hanafi
Menurut mazhab Hanafi yang termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuh sampai ujung rambut yang turun dari atas telinga. Alasan dari mazhab ini ialah Rasulullah yang mengatakan bahwa WANITA ADALAH AURAT. Tapi mereka mengecualikan telapak tangan dan punggung kaki. Menurut mazhab ini tidak batal shalat seorang wanita apabila terbuka telapak tangan atau punggung kaki, tetapi dia harus mengulang kembali shalatnya apabila punggung tangan atau telapak kakinya terbuka.
c.       Syafi’i
Menurut mazhab ini para ulama berpendapat yang termasuk aurat wanita adalah sekujur badan, kecuali muka, telapak tangan, dan punggung tangan. Apabila auratnya terbuka sewaktu shalat, sedangkan ia sanggup untuk menutupinya, maka batal shalatnya. Dan apabila auratnya itu terbuka karena tiupan angin lalu ditutupinya kembali tanpa banyak menggunakan gerak, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi apabila auratnya terbuka karena sebab lain, misalnya disenggol anak kecil, maka shalatnya batal.
d.      Maliki
Dalam mazhab ini pendirian dan pendapat mereka agak lapang. Mereka telah membagi aurat menjadi dua bagian, yaitu : Aurat  Mugholladhah (berat) dan Aurat Mukhaffafah (ringan).
Aurat yang berat tersebut adalah sekujur badan, kecuali bagian ujung- ujung badan, dada, dan yang setentang dengan dada di bagian punggung. Aurat mukhaffafah adalah dada, yang setentang dengan dada di bagian punggung, dua pergelangan tangan, leher, kuduk, kepala, dan dari lutut sampai ujung kaki. Adapun muka, telapak tangan dan punggungnya tidaklah termasuk aurat.
Apabila dalam shalat yang terbuka adalah aurat mughodhalah seluruhnya atau sebagian kecil, padahal dia mampu dengan jalan membeli atau meminjam kain, maka secara mutlak batal shalatnya. Dan apabila dia shalat kainnya terbuka, maka shalatnya batal, dan dia harus mengulangnya kembali dari awal.
Jika aurat mukhaffafah yang terbuka baik seluruhnya atau sebagian maka shalat wanita tersebut tidak batal. Sekalipun membukanya haram atau makruh dalam shalat dan haram untuk menengoknya. Tetapi disunnahkan bagi wanita itu untuk mengulangi shalatnya segera dengan aurat tertutup.
Jadi dalam mazhab ini seorang wanita merdeka harus mengulang shalatnya dengan segera apabila kepalanya terbuka, leher atau kuduk, punggung, antara kedua bahu, pergelangan, dada atau yang setentang dada dibagian punggung, lutut, betis hingga ujung kaki.
Aurat Wanita di Luar Shalat
Kalau aurat wanita di luar shalat para fuqaha telah sepakat mengatakan sekujur badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Maka aurat di luar shalatnya juga seperti dalam shalat jikalau berhadapan dengan selain mahramnya. Karena memang demikianlah konsep agama Islam dalam mengatur dan menganjurkan cara berpakaian wanita muslimah di luar rumah, atau ketika berhaddapan dengan laki- laki lain yang bukan mahramnya.
Pendapat para ulama mazhab tentang aurat wanita di luar shalat adalah sebagai berikut:
a.    Menurut ulama Maliki bahwa aurat wanita di luar shalat terhadap mahramnya yang laki- laki ialah seluruh tubuhnya selain wajah, dan ujung- ujung badan yaitu leher, kepala, dua tangan dan kaki.
b.    Sedangkan menurut ulama Hambali bahwa aurat wanita terhadap mahramnya yang laki- laki adalah seluruh badan kecuali muka, leher, kepala, dua tangan, telapak kaki dan betis. Demikian juga terhadap sesama wanita muslim Boleh seorang perempuan memerlihatkan badannya selain anggota antara pusat dan lutut, baik sewaktu sendirian maupun ketika wanita- wanita itu di sisinya.
Sedangkan aurat wanita dihabapan laki- laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Karena memang anggota ini tidak termasuk aurat jadi boleh saja membukanya jika dirasa tidak akan menimbulkan fitnah.
c.    Menurut imam Syafi’i bahwa wajah wanita, seperti kedua belah telapak tangannya dihadapan laki- laki yang bukan mahramnya adalah tetap aurat. Sedangkan dihadapan wanita kafir, bukan lah aurat. Demikian juga diperbolehkan apabila seorang wanita muslimah memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya sewaktu bekerja di rumah, seperti menampakkan leher dan lengan tangan.  Demikian pula di hadapan wanita kafir, wajah dan telapak tangan bukan aurat.
Dengan memperhatikan beberapa keterangan di atas dapatlah kita simpulkan bahwa tujuan utama menutup aurat adalah sebagai benteng (perisai) bagi dirinya, agar terhindar akan timbulnya fitnah dan akhlak yang tercela (buruk).
Hukum Menggunakan Cadar
Cadar menurut KBBI adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
 Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki
Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan
 Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat
Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah”
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
 Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani
Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)
Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya”
Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat
Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah”

Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha”
Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan
 Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah”
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)”
Madzhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan” (Al Furu’, 601-602)
Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab. (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503).
Selain itu menurut Ust. Mahtuf S.Pd. dalam risalah Fiqh Wanita menyatakan bahwa meskipun para ulama (jumhur) sepakat atas kebolehannya memperlihatkan wajah dan telapak tangan kepadda selain mahram, namun apabila dikhawtirkan akan dapat menimbulkan fitnah, maka wajah dan telapk tangan tersebut wajib ditutupi/ dirahasiakan. Dengan menanamkan akidah yang kuat. Demikianlah Allah Yang Lebih Maha Tahu.
Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?
Dalam menanggapi masalah suara wanita apakah termasuk Aurat atau tidak di hadapan laki- laki ajnabi , Imam Hanafi dan Imam Syafi’i memberikan pendapatnya:
Menurut Imam Hanafi, bahwa suara itu tidak termasuk aurat. Karena berdasarkan bahwa para istri Rasulullah SAW. Pernah bercakap- cakap dengan para sahabat beliau dan para sahabat pun mendengarkan ajaran- ajaran (hukum- hukum) agama yang disampaikannya. Tapi mazhab ini mengharamkan mendengar suara wanita jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah sekalipun didengarkan itu bacaan al- Qur’an daripadanya.
Menurt Imam Syafi’i, suara wanita adalah termasuk aurat di hadapan laki- laki yang bukan mahramnya. Apakah dikhawartirkan timbul fitnah atau tidak.
Menurut hemat kami (Ust. Mahtuf dan Ny. Maria Ulfa) bahwa suara itu tidak termasuk aurat, jika percakapannya dengan laki- laki ajnabi itu memang dirasa perlu dan penting dan tidak dikhawatirkan terjadi fitnah serta wanita yang bersangkutan tidak merendahkan suaranya. Dalil yang mendukung bahwa suara wanita tidak termasuk aurat adalah sebagai berikut:
1.      Para istri Rasululllah Saw. Pernah bercakap- cakap dengan para sahabat Rasulullah dalam rangka belajar belajar hukum agama Islam, dan para sahabat Rasulullah senantiasa mendengar fatwanya.
2.      Pada suatu ketika Umar bin Khattab ra. Hendak menentukan jumlah mahar. Tetapi ditolak oleh seorang wanita dari sudut masjid sambil membaca firman Allah SWT. Umar tidak membantah wanita tersebut, begitu pula para sahabat yang lain. Bahkan Umar berkata : “ wanita itu betul, dan Umar yang salah.”













PENUTUP
KESIMPULAN
Dari sedikit penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang wanita itu wajib menutup auratnya, menjaga diri, menjaga kehormatannya, dan tidak memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak berhak untuk melihatnya. Sehingga pada gilirannya ia akan memperoleh ridho Allah dan bentuk untuk menempati syurga yang telah disediakan Allah bagi yang bertaqwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa wanita adalah perhiasan dunia yang paling indah, dan menurut hadits Rasulullah bahwa wanita adalah Aurat karena keindahannya itulah maka wanita diwajibkan untuk menutup auratnya untuk menghindarkan ia dari fitnah dan menjaganya. Dan merupakan salah satu cara Allah untuk menyeleksi wanita- wanita bertaqwa yang akan mendapatkan ridho dan berhak tinggal di SyurgaNya nanti.
Tentang wajah apakah boleh kita membukanya atau tidak, sudah dijelaskan di atas bahwa jumhur ulama telah sepakat membolehkan membuka muka dan telapak tangan tetapi jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah maka hukumnya wajib untuk ditutup.
Untuk suatu kewajiban yang tidak dijalankan dan hukumnya hanya akan diterima oleh manusia pada hari akhir maka dalam pelaksanaan itu terserah pada keyakinan apa yang dipegang oleh subjek itu sendiri. Tidak ada yang mampu melarang, hanya kewajiban manusia itu mengingatkan saudaranya, dan mendoakan yang terbaik untuk saudaranya.









DAFTAR PUSTAKA
Ahnan, Mahtuf, Dkk. Risalah Fiqih Wanita Pedoman Ibadah Bagi Kaum Wanita Muslimah dengan Berbagai Permasalahannya. Surabaya: Terbit Terang.
Sa’di, Adil. 2006. Fiqhun Nisa’ Thaharah- Shalat. Jakarta Selatan: PT Mizan Publika.
Daryanto. 1997. Kamus Bahasa Indonesia.surabaya: Apollo.
Yulian Purnama, 22 Mei 2011 (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com
/all/noor/article_4913.shtml)




1 komentar: